Tempuh Jarak 346 Km, PA Masohi Gelar Sidang Keliling Perdana
Tim Sidang Keliling PA Masohi
Masohi | pa-masohi.go.id
Tahun 2013 ini, Pengadilan Agama Masohi kembali menggelar sidang keliling sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Sidang keliling kali ini dilaksanakan di Desa Bula ibukota kabupaten Seram Bagian Timur yang jaraknya sekitar 346 km dari kota Masohi dan harus menempuh sekitar 9 jam perjalanan darat mengitari jalanan berkelok gunung ss pulau Seram.
“Sidang Keliling kali ini diadakan di Kabupaten Pemekaran wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Masohi dan merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Masohi untuk memberikan pelayanan publik kepada masyarakat tidak mampu karena tempatnya jauh dari Pengadilan Agama Masohi” ujar Ketua Pengadilan Agama Masohi Drs. Mursidin, MH.
Sidang Keliling di Desa Bula dikomandani oleh Drs. Mursidin, MH dengan tim dua orang hakim yaitu Syarifa Saimima, S.HI dan Nunung Indarti, S.HI dengan dibantu oleh Dra. Alawiah Mony sebagai Panitera Pengganti dan Ali Rahman Pary, S.HI sebagai Jurusita Pengganti serta Abdullah Amahoru sebagai driver/supir.
Sidang dimulai pada hari Selasa tanggal 9 April 2013 dengan jumlah 15 perkara yang berhasil disidangkan pada hari itu juga yang meliputi 5 perkara cerai talak, 10 perkara cerai gugat satu di antaranya perkara prodeo, dari ke lima belas perkara tersebut, 10 perkara dikabulkan oleh majelis hakim termasuk perkara prodeo, 1 perkara dicabut Karena para pihak telah berdamai, 3 perkara di NO dan 1 perkara ditolak;
“Penduduk Kabupaten Seram Bagian Timur 99 persen adalah muslim, sehingga kehadiran Pengadilan Agama Masohi sangat dinantikan dan disambut dengan antusias oleh masyarakat yang ada di kabupaten pemekaran ini, karena setiap harinya KUA Kecamatan Bula yang merupakan KUA induk pada kecamatan-kecamatan yang ada di Kabupaten seram Bagian Timur biasa menangani persoalan rumah tangga 3 sampai 4 permasalahan yang ada karena masyarakat kabupaten seram Bagian Timur hanya mengerti bahwa KUA-lah tempat mereka mengadukan permasalahan mereka.
Sedangkan kalau mereka ke Masohi biaya yang harus dikeluarkan sangat besar, sehingga ketika pihak KUA Kecamatan Bula dihubungi oleh Pengadilan Agama Masohi untuk mengadakan sidang keliling di sini, kami langsung merespon dan menghimpun data-data pihak yang rumah tangganya bermasalah, dan sebenarnya masih banyak pihak yang bermasalah dengan rumah tangganya di kecamatan-kecamatan yang lain, namun karena dari Pengadilan Agama Masohi membatasi jumlah karena terkait dengan waktu dan dana yang terbatas, maka kami hanya menginput pihak-pihak di Kecamatan Bula saja yang masalahnya bisa diselesaikan pada sidang keliling kali ini”, demikian yang disampaikan oleh kamarudin Kelsaba, S.Ag selaku Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bula kepada penulis.
Suasana dalam persidangan, Sidang Keliling di Kecamatan Bula
Keinginan Pengadilan Agama Masohi untuk berkontribusi dalam program justice for all, justice for the poor bukan hanya kalimat indah yang tertulis di atas kertas, namun terbukti dengan sidang keliling kali ini di kabupaten Seram Bagian Timur, dan penulis serta rekan-rekan di Pengadilan Agama Masohi berharap masih ada sidang keliling lainnya di desa-desa di negeri seribu pulau ini mengingat jarak tempuh baik lewat darat maupun laut yang begitu jauh dan biaya yang tidak sedikit untuk bisa menyelesaikan setiap permasalahan yang ada, semoga. (Nunung Indarti, S.HI/Tim IT)