logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

Tekan Pernikahan Anak Dibawah Umur PA Kota Madiun Lakukan Penandatanganan MoU dengan Dinkes Kota Madiun

PA Kota Madiun lakukan penandatanganan kerjasama (MoU) dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Madiun di Media Center PA Kota Madiun pada Selasa (7/6/2022).

Acara ini dihadiri oleh Ketua PA Kota Madiun, Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, Panmud Hukum, Kasubbag Umum dan Keuangan serta Kepala Dinkes Kota Madiun beserta jajaran. Turut hadir Kepala Puskesmas Ngegong.

Dalam sambutannya Ketua PA Kota Madiun Hermin Sriwulan, S.H.I., S.H., M.H.I. menyampaikan bahwa kerjasama ini berawal dari surat Kemenkes kepada Dirjen Badilag MA RI yang menghimbau seluruh elemen dalam stakeholder untuk menekan angka pernikahan anak dibawah umur dengan melakukan MoU denan Dinas Kesehatan Pengedalian Penduduk dan Keluarga Berencana setempat.

Ketua PA Kota Madiun menambahkan bahwa PA Kota Madiun telah melakukan kerjasama dengan Dinsos PPPA Kota Madiun dan Pemkot Madiun untuk memberhentikan anak pelaku pernikahan dini dan kini kami tindak lanjuti lakukan MoU dengan Dinkes Kota Madiun. Karena tidak dengan satu lini tetapi juga berbagai lini bersama-sama untuk mencegah pernikahan dini.

“Semoga niat kita terhitung sebagai ibadah untuk menekan pernikahan anak dibawah umur dan mengembalikan hak-hak pendidikannya hingga jenjang SMA dan di Kota Madiun, Walikota memberi kesempatan hingga perkuliahan agar hidup lebih layak karena kemiskinan itu bisa terjadi dari pendidikan” Tegas Ketua PA Kota Madiun.

 

Sementara itu Kepala Dinkes Kota Madiun Dr. Denik Wuryani terimakasih dengan adanya kerjasama ini kita bersama-sama mengadakan penyuluhan kepada siswa di sekolah-sekolah wilayah Kota Madiun.

“Selain untuk mencegah pernikahan anak dibawah umur kami juga siap mendampingi untuk melahirkan anak-anak sehat serta mencegah dampak yang akan terjadi selanjutkan sehingga derajat kesehatan masyarakatpun meningkat.” Tutur Kepala Dinsos.

Tepat pukul 19.15 WIB dilanjutkan langsung dengan penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) dengan surat Perjanjian Kerjasama Nomor W13-A34/1315/HM.01/6/2022 tanggal 07 Juni 2022 antara Ketua PA Kota Madiun Hermin Sriwulan, S.H.I., M.H., M.H.I. dengan Kepala Dinkes Kota Madiun Dr. Denik Wuryani.

Dalam perjanjian tersebut disepakati tentang:

  1. Penyuluhan / Edukasi pada remaja guna mencegah pernikahan sebelum usia perkawinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

  2. Pendampingan kesehatan oleh Dinkes Kota Madiun kepada calon pengantin yang mengajukan dispensasi nikah di PA Kota Madiun serta Dinkes Kota Madiun akan melakukan kegiatan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD);

  3. Pengecekan kesehatan oleh Dinkes Kota Madiun kepada para pegawai PA Kota Madiun secara gratis.

 

ef87e91f-272e-408a-acd4-f3df6ce1b830.jpg

Acari ini diakhiri dengan penyerahan cinderamata dan ditutup dengan foto bersama.

Semoga dengan adanya kerjasama ini PA Kota Madiun dan Dinkes Kota Madiun dapat bersinergi dalam menekan pernikahan anak dibawah umur dan meningkatkan kesejahteraan kesehatan masyarakat di Kota Madiun.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice