Tekan Angka Perceraian PNS di Nunukan, Bupati Keluarkan Surat Edaran
Surat Edaran Bupati Nunukan tentang Perkawinan dan Perceraian PNS
Nunukan | pa-nunukan.go.id
PNS adalah unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat yang dituntut menjadi contoh yang baik kepada bawahannya dan dapat menjadi teladan bagi masyarakat sekitarnya, terutama dalam hal keharmonisan kehidupan keluarganya.
Maka untuk menegakkan disiplin bagi PNS, pemerintah telah mengeluarkan PP No.10 Tahun 1983 jo. PP No.45 Tahun 1990 yang di antaranya mengatur tata cara perkawinan danĀ perceraian bagi PNS.
Sekalipun angka perceraian PNS di PA Nunukan tidak tergolong tinggi, tapi juga tidak bisa dibilang rendah.
Dari data yang ada di Panmud Hukum PA Nunukan, hingga akhir Mei 2013 ini tercatat sudah 5 orang PNS yang telah melakukan perceraian di PA Nunukan. Sedangkan selama tahun 2012 lalu, tercatat ada 15 orang PNS yang melakukan perceraian di PA Nunukan.
Gejala meningkatnya angka perceraian PNS di Nunukan ini telah menimbulkan keprihatinan dari Bupati Nunukan Drs. Basri selaku Pejabat Pembina Kepegawaian seluruh PNS Daerah di Kab. Nunukan.
Bupati Nunukan menilai bahwa salah satu penyebabnya adalah karena selama ini surat izin untuk melakukan perceraian yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang terlalu mudah dikeluarkan. Akibatnya banyak PNS yang bercerai di PA Nunukan tanpa didahului adanya usaha-usaha perdamaian yang maksimal dari atasan dan pejabat berwenang.
Penilaian Bupati ini muncul setelah Beliau mendapatkan banyak laporan pengaduan dari para istri PNS (korban perceraian) yang merasa dizalimi oleh suaminya karena begitu mudahnya mendapatkan surat izin melakukan perceraian dari pejabat atau kepala dinas terkait.
Memang dari surat-surat izin untuk melakukan perceraian yang masuk di PA Nunukan, ternyata cukup hanya dikeluarkan oleh Kepala Dinas atau Kepala Badan, yang tembusannya dikirimkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab. Nunukan, dan kadang juga PA Nunukan ditembuskan.
Ini menimbulkan kesan bahwa pemeriksaan dan upaya perdamaian dari atasan atau pejabat terhadap PNS di Nunukan yang sedang bermasalah dalam kehidupan rumah tangganya, tidak maksimal.
Padahal PP 10 Tahun 1983 jo. PP 45 Tahun 1990 sudah mengatur bahwa izin (untuk penggugat PNS) atauĀ surat keterangan (untuk tergugat PNS) untuk melakukan perceraian itu harus dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Namun untuk Kab. Nunukan seperti yang selama ini berjalan, pejabat yang berwenang itu adalah Kepala Dinas atau Kepala Badan atau yang setingkat itu. Padahal di daerah lain seperti Balikpapan dan Tarakan, pejabat yang berwenang itu adalah Walikota/Bupati.
Sebagian Pencari Keadilan di PA Nunukan Tengah Menunggu Sidang
Maka untuk menekan angka perceraian PNS, Bupati Nunukan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian seluruh PNS Daerah di Kab. Nunukan kemudian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/649/BKDD-IV/V/2013 tentang Perkawinan dan Perceraian PNS.
SE Bupati Nunukan yang ditujukan kepada seluruh SKPD se-Kab. Nunukan yang tembusannya juga dikirimkan ke PA Nunukan ini setidaknya mempertegas kembali fungsi Bupati Nunukan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
SE Bupati Nunukan yang berisikan 7 hal penting ini mengatur hal-hal yang senada sebagaimana telah dituangkan dalam PP 10 Tahun 1983 jo. PP 45 Tahun 1990.
Dengan keluarnya SE ini, maka diharapkan angka perceraian PNS di Kab. Nunukan akan menurun karena sekarang PNS Daerah di Nunukan harus berpikir 2 kali untuk melakukan perceraian karena akan menempuh tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam PP tersebut.
Dan kalau ada PNS yang nekad melanggar PP 10 Tahun 1983 jo. PP 45 Tahun 1990 dengan melakukan perceraian atau beristri lebih dari satu tanpa izin dari pejabat yang berwenang, maka harus siap dijatuhi salah satu hukuman disiplin tingkat berat.
(tim redaksi jurindomal pa-nnk)