logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Tata Cara Sidang di PTA Palangka Raya

Palangkaraya | pta-palangkaraya.go.id

Agenda rapat internal Hakim Tinggi dan Bagian Kepaniteraan Kamis 30 Mei 2013 di Aula Lantai I Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya (PTA-Palangka Raya) adalah mengenai "Tata cara persidangan di PTA Palangka Raya.

Rapat yang dipimpinan langsung oleh Bapak Drs. H. Rodlin Afif, SH Ketua PTA Palangka Raya didampingi Dr. Ufie Ahdie,SH.,MH sebagai notulen menitikberatkan pada prosedur persidangan dan porsi kerja antara Bagian Kepaniteraan (khususnya Panitera Penganti) dan Majelis Hakim di tingkat banding.

Dasar yang dijadikan acuan adalah UU No.20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulang / Banding yang dulunya hanya berlaku di wilayah Jawa-Madura namun sekarang sudah diberlakukan oleh Mahkamah Agung RI untuk Instansi Peradilan tingkat banding di seluruh Indonesia.

Catatan sidang yang saya buat ini diharapkan dapat menjadi bahan atau referensi dalam memproses suata perkara agar tercipta pola kerja yang efektif sesuai peraturan yang berlaku, keselarasan kerja antara Panitera Pengganti dan Majelis Hakim demi meningkatkan pelayanan serta mutu yang lebih baik di PTA Palangka Raya dan jika ada kesalahan dengan apa yang saya sampaikan atau mungkin ada masukan serta saran, silahkan bapak / ibu sampaikan, ucap Bapak KPTA  mengawali prosesi tanya jawab / diskusi.

Dari hasil tanya jawab / diskusi dapat disimpulkan bawah perlunya kejelasanDomain kerja antara Panitera Pengganti dan Majelis Hakim dalam memproses suatu perkara serta keseragaman berkas administrasi perkara.

Oleh karena itu, hasil kesepakatan dari rapat koordinasi ini adalah menyepakati beberapa aturan yang berlaku untuk di jadikan acuan dasar dalam memproses suatu perkara serta lebih meningkatkan lagi koordinasi antara Panitera Pengganti dan Majelis Hakim untuk menimalisir kesalahan dalam proses pembuatan serta pengkoreksian berkas perkara.

Bapak KPTA sebelum menutup rapat koordinasi ini kembali mengingatkan dalam hal penggunaan Aplikasi SIADPTA (Sistem Administrasi Pengadilan Tinggi Agama) sebagai alat bantu kerja dan menjadi salah satu solusi keseragaman berkas administrasi perkara yang sesuai dengan Pola Bindalmin.(zsu)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice