Tanpa Pungutan Biaya Perkra, Sidang Keliling PA Unaaha Awal Tahun 2018 di Asera Kabupaten Konawe Utara
Asera | www.pa-unaaha.go.id
Sebanyak 29 pasangan suami-istri mengajukan permohonan Isbat Nikah di Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara (Jumat, 26/01/18). Dari 29 perkara isbat nikah tersebut 1 perkara diantaranya dinyatakan gugur karena tidak hadirnya para pihak.
Hal ini disampaikan Drs. Safar MH (Panitera Pengadilan Agama Unaaha) sesaat setelah penyerahan Buku Nikah oleh Sitti Mardawiah Kasim, S.Ag., M.SI (Kepala Kementerian Agama Konawe Utara) kepada peserta sidang di Kecamatan Asera.
Pelaksanaan sidang diluar gedung yang lebih dikenal dengan istilah sidang keliling ini, dilaksanakan di kantor pelayanan kesehatan Kecamatan Asera oleh tiga orang Hakim yaitu, Najmiah Sunusi, S.Ag,MH, Zulfajmi, S.HI, Muh. Yusuf, S.HI, MH, dan Panitera Pengganti, Drs. Safar, MH, Dra. Faryati Yaddi, MH, Lasmanah, S.HI,Sudarmin, S.HI, tenaga administrasi Isma, S.Sos, M.Si, serta Lausi sebagai jurusita.
Dalam pelayanan sidang keliling ini, Pengadilan Agama Unaaha tidak membebankan biaya perkara kepada masyarakat yang mengajukan perkaranya, masyarakat memperoleh layanan gratis melalui penyediaan anggaran pembebasan biaya perkara (prodeo) yang telah dianggarkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengadilan Agama Unaaha tahun 2018, pada program Peningkatan Manajemen Peradilan Agama.
Fokus kegiatan ini adalah pemberian layanan hukum kepada masyarakat kurang mampu diwilayah hukum Pengadilan Agama Unaaha. Demikian yang disampaikan Safar saat Rauf, S.Ag (Wakil Bupati Konawe Utara) berkunjung ke tempat persidangan kegiatan sidang keliling ini.
Tampak keakraban tim sidang keliling dengan pemerintah kabupaten dan kementerian agama Konawe Utara, disela-sela pelaksanaan sidang keliling Pengadilan Agama Unaaha. Kerjasama threeparted antara Pengadilan Agama Unaaha, Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara dan Kementerian Agama Konawe Utara sudah terjalin sejak tahun 2016, yang dituangkan dalam nota kesepahaman/MoU (Memorandum of Understanding) tiga lembaga ini pada bulan Juli tahun 2016.
Pengadilan Agama Unaaha mengharapkan kerjasama ini, dapat terus terjalin dan ditingkatkan kualitasnya dalam bentuk dukungan nyata seluruh pihak. Sehingga tujuan bersama, pelayanan hukum terutama kepada masyarakat miskin dan terpinggirkan dapat terwujud dan dirasakan mamfaatnya oleh masyarakat. (yudh)