Tanggapi Surat Sekretaris MA, Pimpinan PTA Manado Gelar Rapat Terbatas

Manado | pta-manado.go.id
Menindak lanjuti surat dari Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI), Nurhadi, dengan nomor: 075-1/SEK/KU.01/2/2013 tentang Hasil Evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Mahkamah Agung RI, Ketua PTA Manado, Drs. H. M. Hasan H. Muhammad, SH., MH, mengadakan rapat pimpinan. Rapat ini digelar pada Kamis (21/02) bertempat di ruang rapat lantai 1 kantor PTA Manado, Jl. 17 Agustus.
Sebagaimana yang tertuang dalam surat Sekretaris MA RI, para Ketua PTA Tingkat Banding diminta untuk melaksanakan beberapa hal, diantaranya adalah; Mewujudkan penyempurnaan Rencana Strategis MA, Menyusun jadwal (rencana aksi) monitoring dan evaluasi terhadap Penetapan Kinerja yang sudah disepakati oleh Pimpinan masing-masnig unit, Melakukan reviu Indikator Kinerja Utama, Melakukan evaluasi atasi capaian program yang telah dilaksanakan, Menerapkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), menjabarkan Indikator Kinerja Utama organisasi, serta Melaporkan hasil evaluasi dan penerapan SAKIP paling lambat tanggal 28 Februari 2013.
Selain pembahasan di atas, rapat yang juga dihadiri oleh Wakil Ketua PTA, Drs. H. Abuhuraerah, SH, MH, dan Panitera/Sekretaris PTA Manado Hj. Herlinawaty, SH., MH, turut mendiskusikan persoalan yang menyangkut kebijakan internal, berupa pembahasan mengenai kedisiplinan pejabat dan pegawai, evaluasi kinerja, serta sharing program lanjutan PTA Manado.
Hakim Tinggi dan Pejabat Struktural yang menjadi peserta rapat tersebut, turut memberikan masukan-masukan sesuai dengan fungsinya masing-masing. Oleh pimpinan rapat, semua ide yang diwacanakan akan dikaji lebih mendalam dan kemudian dapat dipertimbangkan sebagai sebuah kebijakan, sehingga menjadi proses perbaikan kinerja seluruh pejabat dan pegawai PTA Manado.
Rapat berakhir pukul 12.00 wita. Kemudian dilanjutkan dengan shalat dzuhur berjama’ah di Mushallah Al Amin Kantor PTA Manado.