Tangani Kasus Gugatan Hadlonah, Hakim Mediator PA Cibadak Berhasil Mendamaikan Para Pihak
Hakim Mediator Pengadilan Agama (PA) Cibadak Kelas 1A Drs. Muh Zaini pada Selasa (19/03/2024) bertempat diruang Mediasi PA Cibadak yang kini ruangnya berubah menjadi lebih nyaman, rapi dan harum sangat mendukung Hakim Mediator untuk berupaya dengan tulus dan bersungguh-sungguh mendamaikan suatu perkara gugatan hak asuh anak (hadlonah) dengan nomor perkara 337/Pdt.G/2024/PA.Cbd.
Sosok Drs Muh. Zaini adalah sosok hakim yang begitu humanis, ramah dan murah senyum (Torang Gasss) serta mempunyai keahlian khusus dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai salah satu hakim mediator PA Cibadak. Pada kesempatan kali ini beliau berhasil mendamaikan perkara yang istimewa karena dalam perkara kali ini obyek sengketanya bukanlah perceraian atau hukum kebendaan namun yang menjadi sengketa adalah jiwa/manusia yang diperebutkan yaitu anak korban perceraian dari orang tuanya dimana Ibu kandungnya sebagai Penggugat dan Ayah Kandungnya sebagai Tergugat.
Upaya beliau sebagai Hakim mediator dalam menjalankan fungsi dan tugasnya untuk mendamaikan perkara ini telah berhasil menembus batas dan sekat-sekat egoisme Penggugat dan Tergugat yang notabene adalah orang tua dari anak yang diperebutkan. Berita yang menggembirakan untuk para pihak yang berperkara maupun menjadi berita positif untuk PA Cibadak dikarenakan adanya kesepakatan damai suatu perkara Gugatan Hadlonah tersebut dengan tercapainya Sanctity of Contract (Perjanjian yang paling mulia), bagaimana tidak mulia bahwa perjanjian perdamaian tersebut berkaitan dengan jiwa manusia yaitu anak kandung Penggugat dan Tergugat itu sendiri bukan perjanjian yang berkaitan dengan harta benda atau kewarisan.
Perjanjian kesepakatan damai dalam hal gugatan Hadlonah menjamin kelangsungan kehidupan masa depan anak, tumbuh kembang anak bahkan pertanggungjawaban dihadapan Sang Kholik Alloh SWT. Alhamdulilah bahwa perkara ini sudah memasuki persidangan empat kali penundaan sidang dengan agenda upaya damai/mediasi, upaya mediasi sesuai ketentuan Perma No. 1 Tahun 2016 selalu menjadi acuan majelis hakim dalam mendamaikan kedua belah pihak berperkara. Namun demikian Majelis Hakim serta Hakim Mediator tidak pernah lelah untuk mendamaikan kedua belah pihak melalui prinsipal langsung atau melalui Kuasa Hukumnya masing-masing.
Majelis Hakim yang memeriksa perkara bernomor 337/Pdt.G/2024/PA.Cbd ini adalah Hakim Tunggal Drs. Iskandar, M.H., dibantu oleh Panitera Pengganti Aji Sucipto, S.H. Pada setiap persidangan hingga persidangan ke-4 hari ini ternyata agenda sidangnya masih Mediasi sehingga upaya damai masih diberikan kesempatan kepada Hakim Mediator Drs. Muh. Zaini untuk kembali memediasi.
Dalam keberhasilan Mediasi ini Drs. Muh. Zaini menjelaskan kepada tim Redaksi bahwa tehnik mendamaikan perkara sengketa Hadlonah membutuhkan pendekatan keagamaan yang khusus dan berbeda sekali mendamaikan perkara yang berkaitan dengan sengketa pernikahan ataupun sengketa harta benda, karena perkara Hadlonah itu yang diperebutkan adalah jiwa manusia yang masih kategori belum Mumayiz (belum dewasa). Pendekatan Drs. Muh. Zaini dalam mendamaikan perkara ini menekankan kepada Penggugat dan Tergugat tentang tanggung jawabnya kehadapan Allah SWT tentang anak kandung mereka, Penggugat dan Tergugat telah gagal dan membuat kecewa anak kandung mereka dengan perceraian Penggugat dan Tergugat jangan kemudian dikecewakan lagi dengan sengketa perebutan atas anak kandung mereka sendiri yang justru akan membuat anak semakin tidak terurus dan depresi.
Selanjutnya Drs. Muh. Zaini juga membuka mata hati dan keimanan Penggugat dan Tergugat berkaitan dengan bagaimana nantinya Penggugat dan Tergugat mempertanggungjawabkan titipan Allah SWT berupa anak kandung diakherat nantinya jika anak tersebut tidak mendapatkan kasih sayang Ayah Ibu nya?, bagaimana dengan nasib tumbuh kembangnya anak, kesehatan, pendidikan formal, serta pendidikan agama dan ahlaknya?.
Pada akhirnya Penggugat dan Tergugat mendapat wawasan agama dan nasehat yang sejuk dari Drs. Muh. Zaini ini sangat ampuh menyadarkan Penggugat dan Tergugat untuk bersatu lagi dalam merawat, menafkahi,mendidik anak secara bersama-sama berbagi waktu dalam memberikan kasih sayangnya meskipun Penggugat dan Tergugat telah bercerai.
Dalam kesempatan itu Drs. Muh. Zaini mengucapkan syukur kehadirat Allah SWT karena perkara gugatan Hadlonah inipun berhasil mencapai kesepakatan damai dan sepakat Penggugat dan Tergugat mencabut perkara ini, “ini adalah salah satu berkah ramadhon hingga bisa mendamaikan perkara Hadlonah” pungkasnya menutup wawancara. (Heri-Redaksi PA Cbd)