logo web

Dipublikasikan oleh Tim IT PA Praya pada on .

Luncurkan Inovasi Jaspprop, PA Praya Tandatangani Mou Dengan Kantor Pos Cabang Mataram

Praya | pa-praya.go.id

Implementasi Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik juga Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi perkara di Pengadilan secara elektronik mewajibkan setiap pengadilan menyiapkan segala fasilitas pendukung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dan memperkuat kerjasama yang sudah berjalan, pada tanggal 13 April 2021 PA Praya melaksanakan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kantor Pos Cabang Mataram.

Berlangsung di ruang sidang utama PA Praya Selain dihadiri oleh pimpinan kedua instansi, dari PA Praya juga hadir Para Hakim, Panitera, Sekretaris, para pejabat fungsional dan struktural lainnya. Ketua PA Praya Baiq Halkiyah, S.Ag.,M.H mengucapkan terima kasih atas kesediaan pihak Kantor Pos Cabang Mataram dalam menjalin kerja sama ini.

MOU Gabung

Tanda Tangan MOU PA Praya dengan PT POS Indonesia

“Kerja sama ini merupakan salah satu upaya mendukung pelayanan publik yang prima pada PA Praya, dengan menggandeng pola kemitraan yang saling menguntungkan diantara kedua belah pihak” tutur Baiq Halkiyah.

Salah Satu inovasi layanan terbaru PA Praya adalah pengantaran produk pengadilan baik akta cerai maupun Salinan putusan/penetapan. Inovasi ini disebut dengan JASPPROP, akronim dari Jasa Pengantaran Produk Pengadilan. Inovasi ini digagas dengan latar belakang banyak pihak berperkara yang tinggal di tempat yang jauh dari PA Praya. Untuk datang ke PA Praya, mereka harus mengeluarkan uang minimal Rp. 50.000,- untuk biaya ojek.

“Dengan inovasi JASPPROP ini, para pihak tidak harus datang ke PA Praya, tetapi cukup mendaftarkan pengiriman di layanan Pos di PTSP PA Praya dengan alamat yang lengkap dan biaya sangat murah Rp 15.000 untuk seluruh wilayah di Lombok Tengah. Pegawai Pos akan mengantar dokumen tersebut ke alamat para pencari keadilan” tambah Ketua PA Praya Baiq Halkiyah.

Kepala Kantor Pos Cabang Mataram Isnian Adiwijaya mengatakan, melalui kerjasama ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan, ketika mengajukan perkara di PA Praya. Para pihak berperkara tidak lagi harus ke kantor pos untuk mendapatkan legalisasi kantor pos pada surat bukti, seperti foto copy buku nikah, KTP dan lainnya.

Tidak hanya memberikan kemudahan bagi para pihak berperkara, melalui kerjasama layanan pos ini juga memberikan kemudahan bagi pegawai PA Praya dalam pelayanan pengiriman surat atau barang, wesel, penyetoran PNBP, pajak, pengadaan benda pos. Seperti materai maupun prangko dengan layanan pick up service .

“Para pihak cukup datang ke loket di ruang pelayanan bagian layanan Pos, maka petugas dari Kantor Pos akan melayaninya,” katanya.

Kerjasama dengan Kantor Pos Indonesia merupakan salah satu bentuk inovasi PA Praya sebagai lembaga jasa pelayanan publik yang melayani kebutuhan hukum masyarakat, maka sudah menjadi keharusan untuk mewujudkan salah satu Visi PA Praya yaitu memberikan pelayanan prima (service excellent) kepada masyarakat khususnya pencari keadilan. Dengan adanya penandatangan MoU ini, maka hal tersebut menjadi salah satu langkah awal untuk mewujudkan layanan prima One Stop Service sehingga diharapkan kepercayaan masyarakat  pencari keadilan kepada PA Praya akan meningkat. (Tim IT PA Praya)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice