Tampil di Selaparang TV, Hakim PA Selong Kupas Pencatatan Nikah

Lombok Timur ǀ pa.selong.go.id
Hakim Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas IB, Drs. H. Hamzanwadi, MH. tampil sebagai penceramah di Selaparang TV, Jumat (22/3/2019) sore.Di hadapan ibu-ibu Muslimat Nahdlatul Wathan (NW) dan Dharmayukti Karini Cabang Selong, Hamzanwadi mengupas bagaimana cara mewujudkan keluarga sakinah.
“Semua orang yang menikah pasti mencita-citakan keluarga sakinah. Jika kita ingin keluarga sakinah, maka harus terpenuhi salah satu unsurnya. Yaitu adanya perlindungan hukum. Bagaimana caranya? Pernikahannya harus tercatat atau terdaftar di Kantor Urusan Agama, sehingga memiliki akta nikah,” ujarnya.
Di Lombok, kata Hamzanwadi, banyak sekali pasangan suami istri yang tidak mempunyai akta nikah. Akibatnya, mau pergi haji terhalang, anak sekolah terhalang, dan mau menuntut harta bersama (gono gini) terhalang.
“Pencatatan nikah itu bukan soal keduniaan semata. Lebih dari itu juga merupakan perintah agama. Menurut saya, pencatatan nikah itu hukumnya wajib. Dasar hukumnya ditemukan dalam ajaran Islam,” tuturnya.
Ditambahkan Hamzanwadi, bahwa tujuan baik dan mulia seperti menempuh pendidikan bagi anak-anak dan pergi menunaikan ibadah haji tidak akan terwujud tanpa terlebih dulu mewujudkan sarana atau alatnya, yaitu akta nikah. Kaidah fiqh menyebutkan, lil wasail hukm al-Maqashid, hukum sarana suatu perbuatan sama dengan hukum perbuatannya.
Lebih lanjut, alumnus Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) yang sekarang menjadi Institut Agama Islam Hamzanwadi (IAIH) itu menegaskan bahwa kesulitan atau kemudharatan itu harus disingkirkan, tidak boleh dibiarkan menghalangi. Al-Dhararu Yuzal. Maka, supaya tidak menemui kesulitan di kemudian hari, pernikahan harus dicatatkan.
“Di samping itu, perintah pencatatan nikah itu dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Atau dengan kata lain, pencatatan nikah itu perintah dari pemerintah. Dan taat kepada pemerintah atau ulil amri itu hukumnya wajib,” tandasnya. (ahru)