logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

Talkshow “Fenomena Pengajuan Dispensasi Kawin di Kota Singkawang”

WhatsApp-Image-2021-05-27-at-10.33.532

Singkawang – Beberapa tahun terakhir ini, permohonan dispansasi kawin di Pengadilan Agama Singkawang mengalami kenaikan yang signifikan. Sebagai gambaran pada tahun 2019 permohonan dispensasi kawin yang terdaftar di Pengadilan Agama Singkawang tercatat sebanyak 17 perkara, pada tahun 2020 tercatat sebanyak 39 perkara, dan pada tahun 2021 (bulan Mei) tercatat sebanyak 29 perkara. Hal tersebut mengindikasikan bahwa pemahaman masyarakat tentang resiko perkawinan bagi pria dan wanita yang belum mencapai umur 19 tahun masih minim.

Bagi pria dan wanita yang melakukan perkawinan sebelum mencapai umur 19 tahun tentunya harus dapat memahami kemungkinan resiko yang terjadi setelah perkawinan, diantaranya kemungkinan berhentinya pendidikan, keberlanjutan dalam menempuh wajib belajar 12 tahun, belum siapnya organ reproduksi, dampak ekonomi, sosial, dan psikologis, dan potensi perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga. Oleh karena itu edukasi mengenai hal tersebut haruslah dilakukan secara berkelanjutan.

WhatsApp-Image-2021-05-27-at-10.33.53

Salah satu cara yang dilakukan guna mengedukasi masyarakat guna menekan laju perkawinan bagi pria dan wanita yang belum mencapai umur 19 tahun adalah dengan melakukan talkshow (mendiskusikan suatu topik dengan suasana santai tapi serius). Hal tersebut telah dilakukan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Singkawang. Kegiatan tersebut dilakukan di basement Kantor Walikota Singkawang yang diselenggarakan pada tanggal 27 Mei 2021. Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut salah satunya dari Pengadilan Agama Singkawang dalam hal ini diwakili oleh Nashihul Hakim S.H.I., Hakim Pengadilan Agama Singkawang. Materi yang disampaikan oleh narasumber berkaitan dengan Fenomena Pengajuan Dispensasi Kawin di Kota Singkawang dengan peserta anak usia 13 s.d 18 tahun. Hadir pula dalam acara tersebut Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Singkawang dan Disdukcapil Kota Singkawang.

Dengan terselenggaranya acara tersebut, besar harapan dapat memberikan pengetahuan yang lebih tentang potensi yang dimiliki oleh anak serta dapat memahami resiko perkawinan pada usia muda sehingga dapat menekan peningkatan kasus permohonan dispensasi kawin di Kota Singkawang.

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice