logo web

Dipublikasikan oleh PA Pematang Siantar pada on .

narsum radio

Pengadilan Agama Pematangsiantar berkesempatan melakukan talkshow di Radio CAS (Citra Anak Siantar) FM pada Jum’at , 17 Spetember 2021. Kegiatan talkshow ini merupakan salah satu inovasi Pengadilan Agama Pematangsiantar yang secara berkesinambungan terus dilaksanakan. Talkshow ini berlangsung dari jam 10.00 hingga 11.00 WIB dengan tema “Perceraian dan Akibat Hukumnya” dengan narasumber M. Rizfan Wahyudi, S.H., Hakim Pengadilan Agama Pematangsiantar.

Dalam talkshow tersebut, narasumber menjelaskan hal-hal apa saja yang bisa menjadi alasan baik bagi suami ataupun isteri untuk mengajukan perkara perceraian, perbedaan cerai gugat dan cerai talak, seperti apa proses perceraian, akibat cerai talak terhadap suami dan isteri,  hingga permohonan hak asuh anak.

foto di radio

Melalui acara talkshow ini, diharapkan masyarakat Kota Pematangsiantar mendapatkan pengetahuan serta manfaat atas kehadiran Pengadilan Agama Pematangsiantar sebagai tempat mencari keadilan.

 

 

Tim IT PA Pematangsiantar

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice