logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Talk Show  Polres Tanah Laut dan PA Pelaihari Berlangsung Meriah

Acara Talk Show dikemas seperti tayangan di televisi (Dok. YKB).

Pelaihari I pa-pelaihari-go.id

Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Demikian pendapat Ketua PA Pelaihari Drs. H. Amir Husin, S.H. melalui Humas Muh. Irfan Husaini, S.Ag., M.S.I. dalam acara Talk Show yang diselenggarakan oleh Pengurus Yayasan Kumala Bhayangkari Cabang Tanah Laut, Sabtu (7/3).

Sedangkan Kapolres Tanah Laut AKBP Edy Suwandono, S.IK melalui Kasi Propam Ipda Walter Tortet mengatakan jika terjadi KDRT maka Propam akan turun tangan. “Laporkan saja ke Propam jika ada suami yang melakukan KDRT kepada saudara, saya yang akan memberikan pembinaan dan saudara pasti saya lindungi” Ucap Perwira kelahiran Ambon.

Kedua pendapat di atas merupakan jawaban atas pertanyaan Anggota Bhayangkari Cabang Tanah Laut dalam acara Talk Show yang bertajuk “Pencegahan dan Penanggulangan Konflik dalam Rumah Tangga”.  Acara digelar dalam rangka HUT Yayasan Kumala Bhayangkari Ke-35 Tahun 2015. Sekitar 200 anggota bhayangkari tampak memenuhi ruangan gedung Satya Barata Polres Tanah Laut.

Sebagaimana layaknya acara talk show di televisi, host Ny. Endang Agus dalam membawakan acara tampak sudah terlatih sehingga acara semakin menarik dan keren banget. Sejak awal hingga akhir kedua nara sumber menjawab pertanyaan para peserta. Tidak jarang pertanyaan juga datang dari host.

 Pengurus YKB dan anggota Bhayangkari dari berbagai satuan dan Polsek termasuk anggota Wara Kawuri memadati gedung Satya Barata Polres Tanah Laut. Salah seorang anggota Bayangkari Ny. Helda Ariani sedang mengajukan pertanyaan kepada kedua nara sumber (Dok. YKB).

Pertanyaan dari peserta kepada Humas PA Pelaihari seputar penyelesaian konflik dalam rumah tangga, apakah sah suami mengucapkan cerai di luar sidang, bagaimana praktik talak satu dua tiga di pengadilan dan faktor apa saja penyebab perceraian serta berapa kasus yang melibatkan anggota Polri yang telah ditangani oleh PA Pelaihari.

Sedangkan pertanyaan yang ditujukan kepada Kasi Propam seputar cara menanggulagi konflik dalam rumah tangga anggota Polri, berapa lama Propam menindaklanjuti laporan anggota bayangkari, proses perizinan perceraian bagi anggota Polri, KDRT, bagaimana cara menyikapi anggota Polri yang workaholic/kecanduan kerja, apa yang dilakukan istri anggota Polri jika suami mengajukan permohonan talak.

Acara berdurasi satu jam setengah tidak terasa, seluruh hadirin memperhatikan setiap pertanyaan yang dilontarkan oleh sesama rekan maupun jawaban yang disampaikan nara sumber. Suasana tampak tertib dan syakral namun tetap hangat. Hal ini karena sudah menjadi tradisi di kalangan anggota bhayangkari dan memang sebelum acara dimulai Propam telah mengkondisikan peserta agar mengikuti acara dengan tertib.

Kesempatan terakhir masing-masing nara sumber diberi waktu tiga menit untuk memberikan kesimpulan. Kasi Propam yang mendapat kesempatan pertama menyampaikan bahwa urusan cerai itu menjadi urusan pengadilan agama. Propam tidak mengurusi perceraian. Oleh karena itu agar tidak terjadi perceraian anggota bhayangkari harus tahu manajemen konflik dalam rumah tangga. “Jangan mudah cemburu jika suami sedang bekerja. Hargailah suami dan hormati suami” Ujarnya.

 Ketua Bhayangkari Ny Lala Edy Suwandono memberikan penghargaan kepada kedua nara sumber (Dok. YKB).

Sedangkan Humas PA Pelihari dalam kesimpulannya menyampaikan, untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri. Dan perceraian itu dilakukan di depan sidang pengadilan karena pengadilan merupakan lembaga pelindung. Ada akibat hukum atas perceraian bagi suami dan istri, seperti tanggung jawab pemeliharaan dan pendidikan anak, kewajiban bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.

 Kesempatan emas itu dimanfaatkan Humas PA Pelaihari untuk mensosialisaikan bahwa berdasarkan Kepres Nomor 21 Tahun 2004 sejak 30 Juni 2004 pembinaan organisasi, administrasi dan finansial peradilan agama yang sebelumnya di bawah kementrian agama, sejak saat itu berada di bawah Mahkamah Agung (one roof system).  

Pengadilan agama tidak hanya menyidangkan perkara cerai namun juga menyidangkan perkara kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah seperti perbankan syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, reksadana syariah, sekuritas syariah, pegadaian syariah, obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah serta bisnis syariah dsb sebagaimana bunyi Pasal  49 UU Nomor  3  Tahun 2006.

Ketua Bhayangkari Ny Lala Edy Suwandono dan segenap Pengurus Yayasan Kumala Bhayangkari Cabang Tanah Laut  foto bersama dengan kedua nara sumber (Dok. YKB).

Dalam bidang perkawinan pengadilan agama juga menyidangkan perkara izin poligami, dispensasi kawin, penyelesaian harta bersama, penguasaan anak-anak, perwalian, asal usul anak, itsbat nikah dll. Acara talk show berakhir Pukul 11.30 WITA dan dilanjutkan acara interen YKB. (Tim IT PA Pelahari).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice