Tak Tersisa , 10 Perkara Prodeo PA Muara Bungo di Tahun 2015

Sidang Keliling PA Muara Bungo
Bungo | www.pa-muarabungo.go.id
Senin, 11 Januari 2016. PA Muara Bungo telah menerima 367 perkara,10 diantaranya merupakan perkara prodeo. Prodeo merupakan jalur khusus perkara yang diajukan oleh masyarakat dengan latar belakang tidak mampu. dalam DIPA 04 (Dirjen Badilag) Tahun 2015 anggaran untuk perkara prodeo PA Muara Bungo mencapai Rp. 3.500.000,- untuk 10 (sepuluh) perkara.
Dari 10 (sepuluh) perkara prodeo yang didapatkan PA Muara Bungo untuk tahun 2015tidak tersisa sama sekali. Panitera PA Muara Bungo, Drs. Zubir Ishak menerangkan kepada jurdilga PA Muara Bungo bahwa tidak sedikit pihak yang ingin mengajukan perkara ke PA Muara Bungo namun tidak memiliki biaya untuk mengajukan perkara serta menurut pengakuan mereka, kemampun ekonomi mereka sama sekali tidak mencukupi untuk membayar biaya perkara alias tidak mampu, pungkas Pansek kepada Jurdilaga PA Muara Bungo.
Tidak hanya itu saja, menurut beliau harusnya memang jumlah perkara prodeo tersebut harus ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang, agar warga yang tidak mampu bisa mendapatkan pelayanan untuk bisa berperkara di PA. (FE Sutan Kayo–Jurdilaga PA Muara Bungo/PTA Jambi)