Tak Hanya Hukum, Tapi Juga Kemaslahatan: Dua Perceraian Diselesaikan Secara Damai di PA Banjarmasin
Banjarmasin, 17 Juli 2025 – Dua perkara perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama Banjarmasin berhasil diselesaikan melalui proses mediasi. Masing-masing perkara, yakni Nomor 814/Pdt.G/2025/PA.Bjm, dan Nomor 845/Pdt.G/2025/PA.Bjm mencapai kesepakatan perdamaian yang difasilitasi oleh mediator hakim Dra. Hj. Raudatul Jannah, M.H., dan H. Subhan, S.Ag., S.H., M.H.
Kesepakatan meliputi pengasuhan anak yang diserahkan kepada pihak Penggugat selaku ibu kandung, sementara pihak Tergugat sebagai ayah kandung diberikan hak untuk tetap berkomunikasi dan berkunjung sesuai waktu yang disepakati bersama. Selain itu, Tergugat juga berkewajiban memberikan nafkah untuk dua anak secara rutin setiap bulan pasca perceraian, di luar biaya pendidikan dan kesehatan. Keduanya juga menyepakati hak kunjung dan komunikasi yang terbuka dan bertanggung jawab demi kepentingan anak.
Sementara dalam perkara kedua mediasi juga menghasilkan kesepakatan damai. Anak hasil pernikahan mereka, diasuh oleh ibunya (Penggugat), sementara Tergugat tetap memiliki hak berkunjung dan berkomunikasi secara wajar. Mengenai nafkah, Tergugat bersedia menanggung biaya sesuai dengan kemampuannya, yang disalurkan melalui Penggugat. Kesepakatan ini juga membuka ruang hukum bagi Tergugat untuk mengajukan gugatan pencabutan hak asuh apabila akses komunikasi terhadap anak dihalang-halangi.
Penandatanganan kesepakatan dilakukan langsung oleh para pihak dan hakim mediator masing-masing, sebagai penanda berakhirnya sengketa dengan cara damai dan bermartabat.
Pengadilan Agama Banjarmasin memberikan apresiasi kepada para pihak atas itikad baik dalam menyelesaikan perkara secara musyawarah, serta kepada para hakim mediator atas peran aktif dalam mendamaikan para pihak. Hasil ini diharapkan menjadi contoh penyelesaian perkara yang tidak hanya menekankan pada keadilan hukum, tetapi juga pada kemaslahatan keluarga dan perlindungan terhadap anak.