Tak Ada Yang Siap Dengan Ending Sidang Harta Miliaran Ini
Jumat, 02 Mei 2025 — Pengadilan Agama Gunung Sitoli mencatat keberhasilan penyelesaian perkara harta bersama senilai miliaran rupiah melalui perdamaian antar pihak. Perkara dengan Nomor Register 9/Pdt.G/2025/PA.Gst ini diselesaikan secara damai.
Sengketa yang melibatkan pasangan mantan suami istri tersebut masing-masing didampingi oleh kuasa hukum. Kedua kuasa hukum berperan aktif dalam menjembatani komunikasi dan merumuskan kesepakatan damai yang saling menguntungkan.
Melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh hakim mediator Pengadilan Agama Gunung Sitoli, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan dan damai. Kesepakatan ini kemudian dituangkan dalam Akta Perdamaian yang ditetapkan oleh hakim dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Ketua Pengadilan Agama Gunung Sitoli (Bapak Dr. H. Lanka Asmar, S.H.I.,M.H.) menyampaikan apresiasi atas keseriusan para pihak, termasuk para kuasa hukum dalam mendukung penyelesaian perkara secara damai. Keberhasilan ini menjadi contoh positif bagi penyelesaian sengketa perdata secara musyawarah di lingkungan peradilan agama.
By: Jurdilaga Gusti