logo web

Dipublikasikan oleh PA Gunung Sitoli pada on .

Tak Ada Yang Siap Dengan Ending Sidang Harta Miliaran Ini

IMG 6876

Jumat, 02 Mei 2025 — Pengadilan Agama Gunung Sitoli mencatat keberhasilan penyelesaian perkara harta bersama senilai miliaran rupiah melalui perdamaian antar pihak. Perkara dengan Nomor Register 9/Pdt.G/2025/PA.Gst ini diselesaikan secara damai.

Sengketa yang melibatkan pasangan mantan suami istri tersebut masing-masing didampingi oleh kuasa hukum. Kedua kuasa hukum berperan aktif dalam menjembatani komunikasi dan merumuskan kesepakatan damai yang saling menguntungkan.

Melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh hakim mediator Pengadilan Agama Gunung Sitoli, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan dan damai. Kesepakatan ini kemudian dituangkan dalam Akta Perdamaian yang ditetapkan oleh hakim dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Ketua Pengadilan Agama Gunung Sitoli (Bapak Dr. H. Lanka Asmar, S.H.I.,M.H.) menyampaikan apresiasi atas keseriusan para pihak, termasuk para kuasa hukum dalam mendukung penyelesaian perkara secara damai. Keberhasilan ini menjadi contoh positif bagi penyelesaian sengketa perdata secara musyawarah di lingkungan peradilan agama.

By: Jurdilaga Gusti

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice