logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Tahun 2015, PA Buntok Mulai Terima Layanan Pembebasan Biaya Perkara

Buntok | www.pa-buntok.go.id.

Sebagai wujud komitmen dalam rangka memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu/terpinggirkan, Pengadilan Agama Buntok pada Tahun 2015 ini mulai menerima layanan pembebasan biaya perkara atau dulu yang lebih dikenal sebagai perkara prodeo.

Dalam anggaran DIPA Dirjen Badilag (04), PA Buntok memperoleh anggaran biaya layanan pembebasan biaya perkara sebesar Rp. 3.000.000,- untuk 5 perkara. Jumlah ini sama persis dengan jumlah yang tersedia pada tahun 2014 yang lalu.

Syarat pengajuan layanan pembebasan biaya perkara ini sama dengan perkara reguler sesuai jenis perkara, namun ditambah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa setempat yang diketahui oleh Camat atau Surat keterangan tunjangan sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM) atau Jamkesmas.

Ditemui Tim Redaksi, Senin (19/01) Wakil Panitera PA Buntok, Asmuni, S.Ag mengungkapkan sampai saat ini sudah 1 perkara yang diterima oleh pihak kepaniteraan, yaitu perkara Itsbat Nikah.

Berkaca dari pengalaman Tahun lalu, anggaran untuk layanan pembebasan biaya perkara hanya terserap Rp. 1.094.000,- artinya masih tersisa anggaran Rp. 1.906.000,-. Sekalipun dari seri output terlaksana 4 perkara dari 5 perkara yang ditargetkan. Hal ini sebenarnya dapat dimaksimalkan, apabila program-program bagi masyarakat tidak mampu seperti ini telah tersosialisasikan dengan baik.

Karena itu, menurut Asmuni saat ini sedang dilakukan berbagai upaya sosialisasi agar anggaran itu dapat terserap seoptimal mungkin, diantaranya mengumumkan melalui website Pengadilan Agama Buntok dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Tahun ini kami berupaya akan lebih maksimal dalam mensosialisasikan program-program seperti layanan pembebasan biaya perkara dan kegiatan sidang diluar gedung pengadilan, jadi bagi masyarakat tidak mampu silahkan mendaftar”, ungkapnya. (Dan’s)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice