logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Tahun 2014, PA Nunukan Putus 54 Perkara “Bang Thoyib”

Pencari Keadilan Menunggu Panggilan Bersidang

Nunukan | www.pa-nunukan.go.id

Sebagai salah satu daerah perantauan dari berbagai daerah di Indonesia, PA Nunukan tidak terlepas dari perkara “Bang Thoyib”. Apalagi posisi Kabupaten Nunukan berbatasan langsung dengan Malaysia sehingga Kabupaten Nunukan menjadi tempat transit bagi para TKI dan TKW yang mau berangkat ke ataupun pulang dari Malaysia.

Dengan posisinya yang sangat “strategis” tersebut PA Nunukan lumayan “kebanjiran jatah” perkara “bang Thoyib”, yaitu perkara gugatan yang alamat tergugat/termohonnya tidak diketahui (ghaib).

Panmud Hukum PA Nunukan Siti Asmah, S.Ag. saat diwawancarai oleh Tim Redaksi Jurindomal PA Nunukan menyatakan bahwa sepanjang tahun 2014, dari 189 perkara gugatan cerai yang masuk ke PA Nunukan, baik cerai gugat maupun cerai talak, terdapat 54 perkara “Bang Thoyib”.

Dari data tersebut berarti ada 28,5 persen perkara “Bang Thoyib” dari perkara perceraian di PA Nunukan.

Menurutnya, penyebab cukup banyaknya perkara ghaib terdaftar di PA Nunukan karena salah satu pasangan (biasanya suami) yang tidak bertanggung jawab dengan meninggalkan pasangannya tanpa ada kabar beritanya, entah pulang ke kampung halamannya maupun menyeberang ke kota-kota yang ada di Negeri Sabah, Malaysia, untuk bekerja di perkebunan-perkebunan sawit.

(MUL)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice