logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Tahun 2013 Penerimaan Perkara PA Muara Bulian Menurun

Sumber : Laporan Tahunan PA Muara Bulian tahun 2013

Muara Bulian | pa-bulian.net

Sepanjang tahun 2013 Pengadilan Agama (PA) Muara Bulian menerima perkara sebanyak 256 perkara tediri dari : perceraian sebanyak 226 perkara, izin poligami sebanyak 1 perkara, gugat waris 2 perkara, itsbat nikah 22 perkara, dispensasi kawin 2 perkara, penetapan waris 2 perkara dan hak asuk anak sebanyak 1 perkara.

Pada tahun 2012 PA Muara Bulian menerima perkara sebanyak  288 perkara, bila dibandingkan dengan tahun 2012 penerimaan perkara di PA Muara Bulian di tahun 2013 mengalami penurunan 11,1 % (32 perkara).

Menurut Panitera/Sekretaris (Pansek) PA Muara Bulian Faizal, SH penurunan penerimaan perkara ini disebabkan kurangnya kesadaran masyarakat dalam menempuh jalur hukum melalui PA Muara Bulian bila terjadi permasalahan maupun persengketaan dalam rumah tangga mereka.

“Salah satu penyebab menurunnya perkara di PA Muara Bulian adalah kurangnya kesadaran masyarakat untuk melakukan upaya hukum dan lebih memilih cerai di bawah tangan, karena lebih mudah dan cepat menurut mereka,” Ungkap Faizal Senin (20/01)

(Syarbaini-Jurdilaga PA Muara Bulian/ PTA Jambi)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice