Tahapan Mediasi Pada Pelaksanaan Sidang Semu Mahasiswa Magang UIN Suska Riau
Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Bangkinang, 28 Agustus 2025 – Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan sidang semu, mahasiswa magang dari Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau di Pengadilan Agama Bangkinang mengikuti tahapan mediasi yang dilaksanakan di Ruang Sidang Usman Bin Affan, Kamis, 28 Agustus 2025.
Tahapan mediasi ini dirancang menyerupai praktik nyata yang berlaku di lingkungan peradilan agama. Dalam simulasi tersebut, mahasiswa ditugaskan berperan sebagai mediator, pihak penggugat, dan pihak tergugat, sehingga proses dialog dan negosiasi dapat berlangsung sesuai prosedur hukum acara.
Kegiatan ini diawasi langsung oleh Hakim Pengadilan Agama Bangkinang, Bapak Faizal Husen, S.Sy., M.H., yang juga bertindak sebagai pembimbing mahasiswa magang. Beliau memberikan penekanan bahwa mediasi merupakan instrumen penting dalam penyelesaian perkara perdata di pengadilan, khususnya perkara perceraian.
“Melalui tahapan mediasi ini, mahasiswa dapat memahami bahwa penyelesaian sengketa tidak selalu harus sampai ke putusan hakim, tetapi bisa melalui kesepakatan damai yang difasilitasi oleh mediator,” ujar Bapak Faizal.
Dengan adanya tahapan mediasi dalam sidang semu ini, mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami aspek prosedural, tetapi juga memiliki kepekaan sosial dalam mencari solusi yang adil dan bermanfaat bagi para pihak.
Pengadilan Agama Bangkinang terus berkomitmen memberikan ruang pembelajaran praktik peradilan, termasuk simulasi mediasi, agar mahasiswa hukum dapat lebih siap menjadi praktisi yang profesional dan berintegritas di masa depan.(ES/TimITPaBkn)