Pasca Pelantikan Hakim Baru, Susunan Majelis Hakim PA Nunukan Mengalami Perubahan

Nunukan | www.pa-nunukan.go.id
Senin (21/10) Ketua PA Nunukan Drs. Rusliansyah, S.H. telah melantik 2 Hakim barunya. Mereka masing-masing adalah Mulyadi, Lc., M.H.I., sebelumnya adalah CPNS/Cakim PA Bekasi; dan H. Fitriyadi, S.H.I., sebelumnya adalah CPNS/Cakim PA Surabaya.
Dengan bertambahnya Hakim PA Nunukan ini, maka susunan Majelis Hakim pun mengalami perubahan. Ini dilakukan agar persidangan perkara-perkara di PA Nunukan dapat berjalan lancar kembali pasca kepindahan Ibu Chamidah ke PA Jepara, beberapa waktu lalu.
Maka setelah 2 Hakim baru PA Nunukan dilantik, Senin (21/10) siang hari itu juga, PA Nunukan telah mengeluarkan Surat Keputusan No.W17-A10/638/PS.01/XI/2012 tentang Susunan Majelis Hakim Pengadilan Agama Nunukan yang baru.
Dengan keluarnya SK Susunan Majelis Hakim PA Nunukan terbaru ini, maka SK No. W17-A10/001/HK.05/I/2012 yang berlaku sebelumnya, yang ditandatangani KPA Nunukan tanggal 25 Januari 2012, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Majelis Hakim B Saat Sidang Keliling Beberapa Waktu Lalu
Sejak terbitnya SK Ketua ini, maka PA Nunukan yang mempunyai 6 Hakim, termasuk Ketua, akan bersidang dengan 3 Susunan Majelis Hakim. Majelis-Majelis Hakim tersebut adalah Majelis A, Majelis B, Majelis C.
(tim redaksi jurindomal pa-nnk)
