Susun Juknis dan SOP Implementasi Perlindungan Hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraian, PA Bontang dan RHI PT Pupuk Kaltim Gelar FGD Gabungan
Bontang, Kamis (06/06) Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Bontang, Pengadilan Agama Bontang dan RHI PT Pupuk Kalimantan Timur gelar Focus Group Discussion (FGD) gabungan dalam rangka penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait perlindungan hak anak dan perempuan pasca perceraian bagi karyawan PT Pupuk Kalimantan Timur.
Hadir dalam Focus Group Discussion (FGD) ini Ketua PA Bontang, Wakil Ketua PA Bontang, Panitera, Sekretaris, Hakim, SVP PT Pupuk Kalimantan Timur dan Ketua RHI PT Pupuk Kalimantan Timur beserta rombongan.
Pelaksanaan penandatangan Focus Group Discussion (FGD) ini merupakan bentuk komitmen Pangadilan Agama Bontang dan PT Pupuk Kalimantan Timur dalam peningkatan perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian bagi karyawan dan keluarga besar PT Pupuk Kalimantan Timur.
Memberikan sambutan pertama dalam kegiatan ini SVP PT Pupuk Kalimantan Timur Eko Cahyo Dewi Oktori, yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya penyusunan petunjuk teknis dan SOP terkait implementasi perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian.
Dalam penyampaiannya juga SVP PT Pupuk Kaltim berharap dengan telah disusunnya juknis dan SOP ini dapat memperlancar jalannya proses teknis interkoneksi sistem antara PA Bontang dan PT Pupuk Kaltim
Memberikan sambutan kedua sekaligus presentasi oleh Ketua PA Bontang Nor Hasanuddin, Lc., M.A., yang dalam sambutan dan presentasinyanya menguraikan dan menjelaskan rancangan draft petunjuk teknis dan SOP Implementasi perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian bagi karyawan PT Pupuk Kalimantan Timur.
Kegiatan FGD dilanjutkan dengan diskusi interaktif berkenaan poin-poin teknis implementasi oleh Tim RHI Pupuk Kalimantan Timur dan Hakim Pengadilan Agama Bontang.
Acara Focus Group Discussion (FGD) gabungan dalam rangka penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait perlindungan hak anak dan perempuan pasca perceraian diakhiri dengan foto bersama. (AFSM)