Sungai Sahut Lokasi Sidang Keliling Perdana PA Bangko
Suasana Sidang Keliling Perdana PA Bangko di Aula Kantor Kepala Desa Sungai Sahut
Bangko | pa-bangko.go.id
Pengadilan Agama Bangko di tahun 2013 menggelar sidang keliling perdana di Desa Sungai Sahut, Rabu (17/4/2013).
Pada sidang keliling perdana di tahun 2013 ini, majelis yang diketuai oleh Ketua PA Bangko Drs. H. Zuarlis Saleh, SH, dan dua hakim anggota masing-masing Rika Hidayati, S.Ag, M.HI dan Hasan Nul Hakim, S.HI., MA ini menyidangkan sejumlah perkara yang para pencari keadilanya merupakan warga sekitar desa Sungai Sahut tersebut.
Kedatangan rombongan PA Bangko yang dipimpin oleh Ketua PA Bangko ini pun selain ditunggu oleh para pencari keadilan, juga disambut secara langsung oleh Kepala Desa Sungai Sahut beserta aparat desa lainnya.
Ketua PA Bangko, Drs. H. Zuarlis Saleh, SH, mengatakan, bahwa pelaksanaan sidang keliling ini bertujuan untuk memberikan pelayanan maksimal untuk para pencari keadilan yang lokasinya berada jauh dari pusat Kota (Bangko.red)
Oleh karena itu, sesuai dengan program Badan Peradilan Agama Republik Indonesia, maka dilaksanakan lah sidang keliling.
‘’Masyarakat pencari keadilan sangat terbantu dengan adanya program sidang keliling, bayangkan saja, jika mereka harus ke Bangko, memakan waktu yang cukup lama, bisa 3 hingga 4 jam perjalanan, itu pun akan sangat susah karena tanpa ada kendaraan umum, terpaksa meminjam kendaraan atau menggunakan jasa orang lain dengan imbalan ongkos yang sangat mahal,’’ ujarnya.
Disamping itu, kata orang nomor satu di PA Bangko, dengan dilaksanakannya sidang keliling di sejumlah desa yang berada di wilayah hukum PA Bangko ini, maka dengan sendirinya masyarakat juga akan mengetahui persoalan-persoalan hukum dan meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat.
Sementara itu, Rimin, salah seorang warga yang mengantarkan keluarganya sidang pada sidang keliling kali ini dimintai komentarnya oleh Jurdilaga PA Bangko, mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada PA Bangko yang telah menggelar sidang keliling di desa Sungai sahut ini.
Menurut Rimin, dengan dilaksanakannya sidang keliling di Sungai Sahut, setidaknya selain biaya operasionalnya untuk pergi ke Kota Bangko, juga ada persoalan lain yang tidak bisa dianggap remeh, yaitu waktu dan jarak tempuh yang sangat jauh.
Samardin, S.HI, Juru Sita PA Bangko, bersama para pencari keadilan yang sedang menunggu giliran untuk mengikuti sidang keliling.
‘’Jauh sekali pak kalau harus ke Bangko, lebih dari 55 km, berapa biaya yang harus kami keluargkan, tau sendiri jalannya bagaimana saat ini, untung dilaksanakan disini, jadinya biaya yang dikeluarkan sangat ringan dan waktu tidak terlalu tersita,’’ ujarnya. (Noprizal/Jurdilaga PA Bangko/PTA Jambi).