Sumpah Saksi: Janji Serius untuk Bicara Jujur di Persidangan
Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Jum'at (08/08/2025), Saat mengikuti persidangan, seorang saksi tidak bisa serta-merta langsung memberikan keterangan. Sebelum berbicara, mereka wajib mengucapkan sumpah. Bagi sebagian orang, ini terlihat seperti formalitas, padahal sumpah saksi punya arti yang sangat penting dalam mencari kebenaran di pengadilan.
Sumpah saksi pada dasarnya adalah janji serius untuk berkata jujur dan tidak menyembunyikan fakta. Setelah mengucapkan sumpah di hadapan hakim, saksi dituntut memberikan keterangan sejujur-jujurnya, karena keterangannya bisa berpengaruh besar terhadap putusan pengadilan.
Ketua Pengadilan Agama Bangkinang menekankan bahwa sumpah saksi bukan hanya janji di depan manusia, tetapi juga janji di hadapan Tuhan. “Setiap saksi yang sudah bersumpah wajib berkata jujur. Jika memberikan keterangan palsu, ada konsekuensi hukum dan juga tanggung jawab moral,” jelasnya.
Keterangan saksi yang sudah diambil sumpahnya menjadi salah satu alat bukti penting dalam persidangan. Karena itu, peran saksi sangat besar dalam membantu hakim menggali fakta dan memutuskan perkara dengan adil. Hal itulah yang tampak pada saat pelaksanaan persidangan disidang keliling Kantor Desa Tanjung Sawit, sebelum Majelis Hakim mendengarkan keterangan dari saksi - saksi yang dibawa oleh Para Pihak, saksi tersebut harus disumpah dulu.
Melalui sumpah saksi, masyarakat diingatkan kembali bahwa kejujuran adalah nilai yang tidak bisa ditawar. Saat diminta bersaksi, apa yang disampaikan bukan hanya soal membantu orang lain di pengadilan, tetapi juga soal menjaga integritas diri sendiri. (ES/TimITPabkn)