Sukses Pelaksanaan Lelang Harta Waris atas Putusan PA Jambi
Jambi | PA Jambi
Bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jambi (KPKNL) Jambi Jalan DR. Soetomo Nomor 17 Jambi pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2017 M bertepatan dengan tanggal 12 Jumadil Awal 1438 H tepat pukul 10.00 WIB dilaksananakan Pelelangan Harta Waris Perkara Nomor : 0147/Pdt.G/2014/PA.Jmb.
Pengumuman lelang pertama terbit pada tanggal 11 Januari 2017 dan Pengumuman Lelang kedua terbit pada tangga 26 Januari 2017.dengan objek tanah kosong yang terletak Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Acara Pelelangan ini dipandu oleh Pejabat Lelang KPKNL Jambi, M.Nito Ekawan,S.E dan Pihak Penjual Panitera PAJambi (Drs.H.Rusdi, M.H) dan acara lelang tersebut dimenangkan oleh pembeli Bapak Santoso yang dikuasakan kepada Junaidi Derajat . Objek tanah tersebut terjual dengan harga Rp. 1.250.000.000,- ( Satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah),- sedangkan nilai limit objek tersebut Rp. 1.200.000.000,- (Satu milyar dua ratus juta rupiah ),-
Panitera PAJambi Drs.H.Rusdi, M.H ketika ditemui Team Jurdilaga diruang kerjanya mengungkapkan rasa syukur yang mendalam dan terima kasih kepada semua pihak yang telah mensukseskan acara lelang atas putusan Pengadilan Agama Jambi yang telah berkekuatan hukum tetap .” demikian ungkap Panitera yang hobby Olah raga Tennis Lapangan. Beliau juga mengungkapkan kedepan masih ada beberpa perkara yang akan dilelang sebagai pelaksanaan dari putusan Pengadilan.
Ketua PAJambi Drs.Mujahidin mengucapkan terimakasih kepada Panitera dan pihak terkait yang telah sukses dalam pelaksanaan acara lelang tersebut dan hari-hari kedepan tugas kita adalah untuk membagi hasil penjualan lelang kepada ahli waris sesuai dengan putusan bagian mereka masing-masing. Demikain ungkap Ketua PAJambi ketika ditemui diruang kerjanya .(Dion/Jurdilaga PAJambi)