Sukses Mediasi Pembatalan Hibah di Pengadilan Agama Kajen
Kajen, (22-02-2022) – Setelah pekan lalu Hakim Mediator Doni Burhan Efendi berhasil mendamaikan perkara cerai gugat, kali ini giliran mediator non hakim di Pengadilan Agama Kajen berhasil mendamaikan para pihak berperkara. Keberhasilan kali ini dengan mediator Asep Suraya Maulana dalam perkara pembatalan hibah.
Asep Suraya, doktor lulusan UIN Walisongo Semarang ini menuturkan bahwa sengketa hibah ini bukanlah sengketa biasa sebab ada hubungan darah antara para pihaknya. Ayah kandung menggugat anak-anak kandungnya. Oleh sebab itu, apa yang dilakukan bukan semata-mata untuk mendamaikan perkara saja. Tetapi bagaimana mengembalikan keutuhan hubungan keluarga antara bapak dengan anak-anaknya.
“tadi saya berusaha menggali kepentingan dan solusi dari para pihak dengan menggunakan pendekatan hati ke hati bagaimana mengingatkan hubungan keluarga diantara mereka” ujar Mediator yang juga Dosen IAIN Pekalongan ini.
Asep menambahkan keberhasilan mencapai kesepakatan damai didasari oleh adanya komunikasi yang baik, saling membuka hati dan pikiran di antara para pihak. kesungguhan dalam menjalankan fungsi sebagai “juru damai” para pihak yang bersengketa juga turut berpengaruh didalamnya.
Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh seorang mediator tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi pribadi juga Pengadilan Agama Kajen. Azimar Rusydi selaku Ketua Pengadilan Agama Kajen turut mengapresiasi atas capaian kesepakatan damai dalam proses mediasi. Ia pun berharap semoga dengan keberhasilan mediasi ini dapat menjadi motivasi bagi para mediator lain baik dari unsur hakim maupun non hakim untuk dapat semaksimal mungkin mengusahakan perdamaian bagi para pihak yang berperkara. “Semoga kedepannya semakin banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator khususnya di Pengadilan Agama Kajen ini” harap Azimar. (Afif/Kjn)