Hakim Mediator PA Kandangan Sukses Damaikan 3 (Tiga) Perkara Dalam Waktu Yang Sama



Pada bulan Nopember 2020 ini, bertempat di ruang Mediasi Pengadilan Agama Kandangan telah dilakukan proses Mediasi oleh Hakim Mediator, Hikmah, S.Ag, M.Sy. yang juga sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Kandangan. Dalam bulan ini beliau telah berhasil mendamaikan 3 (Tiga) Perkara dalam perkara Gugatan Harta Bersama, Cerai Talak dan Cerai Gugat. Keberhasilan ini adalah keberhasilan yang kesekian kalinya yang telah beliau lakukan dalam kurun waktu tahun 2020 ini. Ada beberapa perkara yang sebelumnya juga telah berhasil beliau damaikan.
Dalam proses mediasi tersebut Hakim Mediator telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan cara memberikan Nasehat dan pandangan terkait perkara Perceraian dan bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga serta akibat yang timbul jika nantinya terjadi perceraian apalagi jika kedua belah pihak memiliki anak dan Masalah Konflik Pasca Perceraian yaitu tentang pembagian harta bersama.
Keberhasilan mendamaikan para pihak yang berperkara ini tidak lepas dari kepiawaian seorang mediator dalam memediasi mereka. Dengan memahami masalah, menyelami karakter, bersikap netral, membangun komunikasi yang baik, dan yang terpenting komitmen mencintai perdamaian akhirnya mereka pun sepakat untuk merajut kembali keharmonisan keluarga yang hampir berantakan untuk perkara perceraian sedangkan untuk perkara harta bersama mereka menyerahkan sepenuhnya kepada mediator untuk pembagiannya dan menyepakati dalam sebuah akta perdamaian.
Mudah-mudahan keberhasilan mediasi ini akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi Hakim Mediator di lingkungan Pengadilan Agama Kandangan untuk membantu para pihak, sehingga perkara yang diajukan para pihak berakhir di ruang mediasi dengan damai.