Kamis, 23 Desember 2021, di Penghujung tahun 2021 Pengadilan Agama Gunungsitoli melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (descente) pada perkara nomor register 27/Pdt.G/2021/PA.Gst yang berlokasi di Desa Soewe, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias. Kegiatan descente tersebut dihadiri oleh Majelis Hakim, Panitera, serta Jurusita Pengadilan Agama Gunungsitoli, Perangkat Desa Soewe, pihak keamanan dari Polsek Gido, pihak BPN Kabupaten Nias, para Penggugat bersama Kuasa Hukumnya serta para Tergugat juga didampingi Kuasa Hukumnya dan beberapa tokoh masyarakat setempat.
Sebelum melakukan pemeriksaan setempat terhadap tujuh objek perkara, Ketua Majelis Mhd. Ghozali, S.H.I., M.H. (Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli) membuka persidangan di Kantor Desa Soewe sebagai tempat titik kumpul. Selanjutnya setelah sidang dibuka, Majelis Hakim bersama para pihak dan lainnya langsung meninjau objek sengketa. Dengan bantuan petugas dari BPN Kabupaten Nias, di sana dilakukan pengukuran yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Silang pendapat pun tak terelakkan disampaikan oleh kuasa hukum dari masing-masing pihak terhadap batas-batas objek sengketa, namun dengan sigap majelis hakim dapat menyelesaikan dan menjembatani para pihak terkait-batas-batas objek, sehingga para pihak pun mengikuti dengan baik hingga seluruh objek sengketa dapat dikunjungi hingga selesai.
Setelah berlangsung dengan aman tertib dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.
By: Jurdilaga Gusti