Sukeskan Sidang Keliling, PA Bangko Koordinasi dengan 10 Desa
Bangko | pa-bangko.go.id
Pengadilan Agama Bangko Menyurati semua kepala desa yang dijadikan sebagai tempat sidang keliling di tahun 2013 ini.
Setidaknya sebanyak 10 Kepala desa yang ditetapkan sebagai lokasi sidang keliling telah disurati oleh bagian kepaniteraa PA Bangko.
Menurut Ketua PA Bangko, Drs. H. Zuarlis Saleh, SH, 10 lokasi yang ditetapkan tersebut demi menjangkau segenap lapisan masyarakat pencari keadilan.
‘’Tujuan kita setelah menetapkan ini agar pencari keadilan bisa terakses dengan mudah,’’ ujarnya.
Tidak hanya itu, menurut dia, 10 lokasi yang sudah ditetapkan untuk lokasi sidang keliling ini sudah dipandang layak dan memenuhi standar mudah transportasi demi tercapainya tujuan Pengadilan Agama Bangko, yaitu cepat, mudah dan biaya ringan.
‘’Ini untuk memberikan kemudahan bagi pencari keadilan, untuk mencapai tujuan PA Bangko,’’ tegasnya.
10 lokasi tersebut masing-masing di KUA Rantau Panjang, Desa Sungai Sahut, Desa Bungo Tanjung, Desa Pinang Merah, Desa Meranti, KUA Sungai Manau, Desa Pelakar Jaya, Desa Bukit Bungkul, KUA Muara Siau, Desa Pulau Aro.
Dia menjelaskan, dari 10 lokasi yang ditetapkan menjadi lokasi sidang keliling tersebut sudah mencakup dan mewakili wilayah di beberapa desa di sekitar lokasi yang sudah ditetapkan.
‘’Lokasi itu sudah ditentukan dan mencakup untuk sejumlah desa yang ada di lokasi yang sudah ditentukan, SK nya tertanggal 02 Januari 2013,’’ jelasnya.
Dia menjelaskan, disuratinya kepala desa yang ditetapkan sebagai lokasi sidang keliling merupakan bentuk dari kerjasama dan memenuhi prosedur yang berlaku secara kelembagaan.
‘’Tentu kita memenuhi prosedur yang berlaku, kita akan menggunakan gedung dan kantor kepala desa untuk melaksanakan sidang keliling, jadi kita surati mereka agar hubungan harmonis antara PA Bangko dan aparatur pemerintah desa bisa baik ke depannya,’’ pungkas Ketua PA Bangko. (Noprizal-Habib/Jurdilaga PA Bangko-PTA Jambi)