Suka Duka One Day Publish dan One Day Minutation PA Maninjau

Matur | www.pa-maninjau.go.id
One Day Publish & One Day Minutation adalahsebuah rangkaian kata yang tentunya tidak asing lagi bagi peradilan agama di seluruh Indonesia. One Day Publish & One Day Minutation merupakan salah satu program Mahkamah Agung RI pada pertengahan tahun 2018 untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan peradilan, begitu perkara diputus, berkas perkara harus di-minut, berita acara dan putusan harus di-upload dalam aplikasi berbasis elektronikseperti Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara, dan Direktori Putusan Mahkamah Agung dalam waktu 1 x 24 jam.
Dalam pelaksanaan program One Day Publish & One Day Minutation iniPengadilan Agama Maninjau memiliki cerita suka dan duka.
Suka dalam Pelaksanaan progran One Day Publish & One Day Minutation yaitu :
Tim SIPP PA Maninjau makin kompak. One Day Publish &One Day Minutation tidak akan terlaksana jika personil tim tidak kompak karena sistem kerja dalam SIPP terorganisir. Contohnya dalam aplikasi SIPP, data saksi harus terlebih dahulu di-input dari pada amar putusan, karna jika sampai kedahuluan amar putusan data saksi tidak bisa di-input lagi, begitu juga apabila amar putusan belum di-input oleh Majelis Hakim di SIPP maka perkara tersebut belum bisa diminutasi oleh panmud gugatan atau permohonan.
Disiplin dalam bekerja sehingga tidak ada penyelesaian berkas yang ditunda-tunda. Di Pengadilan Agama Maninjau data elektronik yang di-input harus sesuai realita, apabila data elektroniknya di-input pada hari Selasa umpamanya, maka realitanya pada hari itu juga berkas selesai dijahit dan diminutasi
Perasaan nyaman datang, beban pikiran berkurang karena telah melaksanakan pekerjaan secepat mungkin. Apabila pekerjaan selesai dengan cepat dan tepat waktu, rasanya sama dengan perasaan lega ketika bebas dari hutang.
Sedangkan duka One Day Publish & One Day Minutation PA Maninjau, yaitu :
Biasanya pada hari diadakannya sidang keliling dan sidang terpadu semua pegawai yang ditugaskan boleh kembali ke rumah masing-masing karena berstatus dinas luar, penyelesaian berkas dapat dilanjutkan esok harinya, namun tidak begitu setelah program One Day Publish & One Day Minutation ini diterapkan. “Boleh pulang ke rumah masing-masing tapi setelah berkasnya selesai ya?”ujar bapak Ahsan Dawi (Waka PA Maninjau).
Kerja di luar jam kantor. Hal ini disebabkan karena terkadang sidang berlangsung hingga sore karena banyak perkara putus pada hari itu, sementara minutasi berkas dan publikasi putusan harus selesai dalam 1x24 jam, atau ada gangguan eksternal seperti jaringan internet yang tidak bagus.
SDM di PA Maninjau yang sedikit serta banyak yang hampir memasuki masa pensiun sehingga ada yang merasa lelah dan jenuh. Dalam memasukkan data ke aplikasi SIPP personil PA Maninjau mempunyai tugas masing-masing dan tugas itu saling berkaitan. Jadilah ada yang menunggu dan ada yang ditunggu.
Adanya “pasukan jaga lilin” (pinjam istilah Waka PA Maninjau). Setelah putusan selesai maka putusan tersebut harus di-publish hari itu juga di Direktori Putusan Mahkamah Agung. Nah, Saking padatnya akses ke sana proses publish putusan sering gagal, “pasukan jaga lilin” setia menjalankan antrian putusan kembali agar masuk ke Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Jadi, bagaimanapun suka dan dukanya One Day Publish & One Day Minutation diPA Maninjau selalu berusaha menjadi yang terbaik dalam mengimplementasikannya, dan selalu berjuang untuk menjadi yang terdepan dalam program Ditjen Badilag tersebut. Ahsan Dawi, S.H.,S.H.I,.M.S.I (Wakil Ketua Pengadilan Agama Maninjau), dalam setiap kesempatan selalu mengingatkan kepada seluruh jajarannya agar selalu memberikan kemudahan dan kelancaran dalam pelayanan hukum yang diberikan kepada para pencari keadilan. Implementasi dari Surat Dirjen Badilag Nomor 1924.c/DjA/OT.01.3/VII/2018 tentang Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Peradilan Agama tanggal 31 Juli 2018 menjadi sebuah kewajiban dan menjadi sebuah acuan yang pertama dan utama bagi Pengadilan Agama Maninjauungkap Beliau di sela-sela aktifitas sehari-hari.
Yenicintanada