logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

 

 

 

 

Sudah 669 Perkara Diputus PA Nunukan Hingga Juli 2014

 

Statistik Perkara Diputus PA Nunukan Hingga Juli 2014

Nunukan | www.pa-nunukan.go.id

Menurut data Laporan Perkara Bulanan yang ada di bagian Kepaniteraan PA Nunukan, perkara diputus PA Nunukan hingga Juli 2014 berjumlah 669 perkara.

Berarti rata-rata setiap bulan PA Nunukan mampu memutuskan 100-an perkara. Jumlah perkara diputus ini tidak jauh selisihnya dengan jumlah perkara diterima PA Nunukan.

Ditambah sisa perkara 2013, setelah disidangkan oleh 2 Majelis Hakim, dibantu oleh 3 Panitera Pengganti, termasuk Panitera, hingga akhir Juli 2014, PA Nunukan telah memutus sebanyak 779 perkara.

Rincian perkara-perkara diputus PA Nunukan hingga akhir Juli 2014 itu terdiri dari cerai gugat 74 perkara; cerai talak 17 perkara; itsbat nikah 511 perkara; asal usul anak 1 perkara; dispensasi kawin 8 perkara, dan penetapan ahli waris 2 perkara.

Selabihnya adalah perkara yang dicabut 12 perkara; ditolak 6 perkara; tidak diterima 2 perkara; dan digugurkan 35 perkara.

Untuk diketahui bahwa PA Nunukan saat ini hanya memiliki 4 orang Hakim, termasuk Ketua. Mereka adalah Drs. Rusliansyah, S.H. (Ketua), Muhlis, S.H.I., M.H., Mulyadi, Lc., M.H.I., dan H. Fitriyadi, S.H.I. (Hakim).

Karena itu PA Nunukan saat ini hanya dapat membentuk 2 Majelis Hakim yang bertugas memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara-perkara diterima PA Nunukan.

Untuk 2 Majelis Hakim PA Nunukan yang ada saat ini, satu diketuai oleh Drs. Rusliansyah, S.H., dan satunya lagi oleh Muhlis, S.H.I., M.H.

Hakim Anggotanya adalah Mulyadi, Lc., M.H.I. dan H. Fitriyadi, S.H.I., yang terpaksa menjadi Hakim Anggota di 2 Majelis Hakim PA Nunukan yang ada.

Sedangkan Panitera Pengganti yang membantu Majelis Hakim adalah Drs. Mohamad Asngari (Pansek), Dra. Wahdatan Nusrah (Wapan), dan Ali Fatoni, S.Ag. (Panmud Gugatan). Ketiganya adalah pejabat teknis di Kepaniteraan. Hingga saat ini PA Nunukan belum mempunyai Panitera Pengganti murni.

Empat orang Hakim, termasuk Ketua,  dibantu 3 orang Panitera Pengganti, termasuk Panitera, inilah yang bekerja keras menyelesaikan perkara-perkara yang masuk di PA Nunukan.

(RENAFASYA)

 

 

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice