logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Struktur Organisasi Berubah, PTA Jambi Usulkan Jabatan Panitera dan Jabatan Sekretaris Pengadilan

Jambi | PTA Jambi

Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan terdapat perubahan struktur organisasi dan nomenklatur jabatan di pengadilan. Jabatan Panitera/Sekretaris dipisahkan menjadi Panitera dan Sekretaris. Selain itu, jabatan di kesekretariatan juga terdapat perubahan.

Selama ini, terdapat jabatan Panitera/Sekretaris, jabatan Wakil Panitera dan jabatan Wakil Sekretaris. Dengan Perma No. 7 tahun 2015, hanya ada jabatan Panitera dan jabatan Sekretaris, sedangkan jabatan Wakil Panitera dihapus. Untuk jabatan di Kesekretariatan terdapat kenaikan eselon. Jabatan Sekretaris PTA menjadi eselon II.b, sebelumnya eselon III.b, demikian juga dengan jabatan di bawahnya, selama ini eselon IV.a menjadi eselon III.a. Kenaikan eselon tersebut, juga berlaku untuk PA.  Jabatan Sekretaris PA Kelas I A menjadi eselon III.a, sebelumnya eselon IV.a

Sebagai tindak lanjut dari Perma Nomor 7 Tahun 2015 tersebut, Sekretaris Mahkamah Agung menerbitkan surat Nomor 474-1/SEK/KU.01/10.2015 tanggal 15 Oktober 2015 tentang struktur organisasi pengadilan. Dalam surat tersebut dijelaskan, pengadilan tingkat banding supaya mengusulkan calon pejabat maksimal tiga nama untuk tiap jabatan dengan melampirkan berita acara baperjakat sebagai bahan pertimbangan Tim Baperjakat MA.

Menyikapi hal tersebut, PTA Jambi menggelar rapat koordinasi yang membahas pengusulan jabatan Panitera, jabatan Sekretaris dan jabatan pada kesekretariatan PTA Jambi dan PA sewilayah PTA Jambi pada hari Kamis (29/10).  

Ketua PTA Jambi H. Djajusman MS dalam penjelasannya menyebutkan, dirinya memberikan kewenangan kepada Hakim Tinggi Pengawas Daerah untuk membicarakan pengisian jabatan tersebut bersama dengan Ketua PA yang bersangkutan. “Untuk bahan Baperjakat, saya berikan kewenangan kepada Hakim Tinggi bersama dengan Ketua PA dalam pengawasannya untuk mengusulkan nama-nama calon pejabat sesuai dengan Perma Nomor 7 tahun 2015,” ujar Ketua PTA Jambi.

Diuraikannya lebih lanjut, usulan nama-nama calon pejabat tersebut akan dibahas oleh Baperjakat PTA Jambi dan hasilnya akan dikirim ke Mahkamah Agung RI paling lambat tanggal 2 Nopember 2015.

Sehubungan pemisahan jabatan Panitera/Sekretaris, maka kepada Panitera/Sekretaris PTA dan PA harus menentukan pilihan jabatan, apakah menjadi Panitera atau Sekretaris. Pilihan jabatan tersebut harus dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai. Salah seorang Panitera/Sekretaris – tidak mau disebutkan namanya – menyampaikan kepada AHP, bahwa ia memilih jabatan Panitera. Sayangnya, ia tidak mau menyebutkan alasan kenapa ia memilih jabatan Panitera.  “Saya pilih  Panitera,” tuturnya tersenyum. (AHP)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice