Strategi Layanan Pengadilan Agama Probolinggo selama masa PPKM Jawa dan Bali bagi Pencari Keadilan
Menindaklajuti Surat Edaran Mahkamah Agung RI serta Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI bahwa perlu langkah-langkah antisipasi dan turut mendukung upaya Pemerintah dalam penerapan PPKM Jawa dan Bali pada tanggal 3 s/d 20 Juli 2021 pada daerah-daerah dengan level 4 serta 3 penyebaran Covid-19, Pengadilan Agama Probolinggo telah berupaya melakukan tindakan preventif dengan ketat seperti masa-masa awal pandemi yakni penerapan ketat protokol kesehatan 5M dengan edukatif melalui media audio himbuan untuk melaksanakan cuci tangan, menyiapkan handsanitizer serta pembatasan pada simpul yang berpotensi kerumunan seperti di ruang tunggu.
|
|
Pada layanan pendaftaran selama masa PPKM adanya pembatasan pendaftaran perkara secara manual dan diarahkan melalui e-court, pengambilan produk dibatasi jam layanan hingga pukul 12.00 WIB. Pelayanan tetap dilakukan secara optimal dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui media WhatApps atau PTSP Online yang tersedia di Website PA Probolinggo, disamping apabila dilakukan upaya (work from home) Pengadilan Agama Probolinggo insyallah telah siap dengan memanfaatkan teknologi informasi yang tersedia. Jangan panik tetap optimis dan positif thinking tidak perlu atau ikut-ikut menyebarkan informasi yang tidak valid atau bersifat HOAX, insyallah dengan ikhtiar, tawakal serta doa kita, khususnya warga dan aparatur Pengadilan Agama Probolinggo kita mampu bisa melewati cobaan keadaan ini semua, Indonesia Bisa, Pengadilan Agama Probolinggo Hebat, Kita Mampu. Badai pasti berlalu.(@AdminIT)