logo web

Dipublikasikan oleh PA Lubuk Pakam pada on .

Stop Penyebaran Corona, Pengadilan Agama Lubuk Pakam Melakukan Instruksi Dirjen Badilag

Virus Covid-19 masih menjadi momok bagi kita semua. Makin banyaknya penyebaran virus Covid-19 di wilayah Indonesia menyebabkan perlu tindakan intensive yang harus dilakukan untuk menghentikan penyebaran Covid-19 namun tidak menganggu kelancaran dalam bekerja.

Pengadilan Agama Lubuk Pakam merupakan salah satu instansi Pemerintahan yang bergerak di bidang publik khususnya bagian pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Oleh karena itu, Pengadilan Agama Lubuk Pakam telah melaksanakan instruksi dari Direktur Jendral Badan Peradilan Agama dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:

1.      Disiplin memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas.

2.      Memberikan identitas kepada pengunjung yang berkepentingan di Pengadilan dalam bentuk Name Tag:

a.      Pihak berperkara berwarna hijau

b.      Kuasa hukum berwarna kuning

c.       Saksi berwarna biru

d.      Tamu lainnya yang tidak berkepentingan dengan perkara berwarna merah.

e.      Yang tidak berkepentingan tidak diperkenankan memasuki area Pengadilan (di Luar Pagar)

3.      Minimal satu bulan sekali dilakukakn penyemprotan disinfektan di lingkungan pengadilan.

 Diharapkan dengan pemberlakuan instruksi tersebut, maka penyebaran covid-19 tidak semakin marak.lrl

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice