logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Statistik Perkara PA Krui Periode Semester Pertama Tahun 2013

Sumber : panitera muda hukum PA Krui tahun 2013

Liwa | www.pa-krui.go.id

Berdasarkan data yang diperoleh dari dari Panitera Muda Hukum PA Krui, H. Sumarjo, sampai dengan akhir bulan Juni  kemarin, yang juga merupakan periode semester pertama di tahun 2013 ini, Pengadilan Agama Krui yang merupakan Pengadilan yang terletak di ujung barat provinsi Lampung ini, tercatat telah menerima sebanyak 127 perkara untuk perkara di tingkat pertama (122 perkara gugatan dan 5 perkara permohonan) dan 1 penerimaan perkara untuk perkara tingkat banding yang saat ini masih dalam proses pemberkasan. Dari data tersebut dapat diperkirakan rata-rata Pengadilan Agama Krui menerima sekitar 20an perkara setiap bulannya.

Pada tahun 2013 ini perkara yang masuk belum bervariasi, sebagian besar dari penerimaan perkara sampai dengan sekarang, masih didominasi oleh perkara perceraian. Jika dirincikan lebih lanjut dari data yang didapat, sampai dengan awal Juli 2013 perkara yang telah terdaftar di kepaniteraan PA Krui terdiri dari 87 perkara cerai gugat, 33 perkara cerai talak, 5 perkara Itsbath Nikah dan 2 perkara harta bersama.

Secara keseluruhan dari perkara gugatan yang diterima oleh kepaniteraan PA Krui, sebanyak 68 % merupakan perkara perceraian yang diajukan oleh pihak istri (cerai gugat).

Jumlah penerimaan perkara ini jika dibandingkan dengan tahun 2012 lalu tidak terlalu jauh berbeda dimana pada tahun lalu untuk semester pertama PA Krui menerima 118 perkara. Hal ini terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya, dimana kenaikannya tidak terlalu signifikan yakni sebesar 0,07 persen atau sebanyak 9 perkara untuk tahun ini.

Sedangkan gambaran umum untuk perkara yang telah diputus oleh majelis hakim, untuk periode semester pertama ini dari 127 perkara yang diterima tahun 2013 ini ditambah dengan sisa perkara pada tahun 2012 sebanyak 40 perkara, yang seluruhnya berjumlah 167 perkara, telah berhasil diselesaikan sebanyak 127 perkara. (perkara putus dikabulkan 114 perkara, di cabut 9 perkara, tidak diterima 2 perkara, ditolak 1 perkara dan gugur 1 perkara).

Sumber : panitera muda hukum PA Krui tahun 2013

Hingga kini, sisa akhir perkara yang belum selesai untuk bulan Juli 2013 ini sebanyak 40 perkara, yang terdiri dari 31 perkara cerai gugat, 8 perkara cerai talak dan 1 perkara harta bersama. Ditambahkan oleh Ibu Ellina AR, SH, Wakil Panitera PA Krui mengenai penerimaan perkara di PA Krui menurutnya pada tahun 2013 ini masih belum bervariasi baik itu untuk jenis perkara maupun permasalahannya, yang mana sebagian besar masih didominasi oleh perkara perceraian.

Tidak seperti tahun sebelumnya dimana PA Krui menerima perkara yang lebih beragam, seperti adanya perkara gugatan waris, wali adhol, harta bersama, hibah, penunjukkan orang lain sebagai wali dan penerimaan perkara sita yang berlanjut dengan eksekusi, serta penerimaan 2 perkara di tingkat banding dan penerimaan 1 perkara di tingkat kasasi.

Untuk kedepannya beliau berharap nantinya akan lebih banyak jenis dan ragam permasalahan dan perkara yang masuk ke PA Krui sehingga dapat dijadikan sebagai bahan pembelajaran untuk lebih menambah ilmu dan menambah pengalaman kerja. (Tim Redaksi PA Krui).

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice