Staf MS Blangpidie di Undang MS Aceh
Untuk Mempresentasikan Aplikasi Pelaporan Perkara
Blangpidie, bertempat di Mahkamah Syar’iyah Aceh, Jurusita Pengganti MS Blangpidie Bapak Honky Apricoh Diansaputerawijaya,S.H. diundang oleh MS Aceh untuk mempresentasikan beberapa aplikasi pelaporan perkara. Pada kesempatan itu beliau mempresentasi sekaligus mensosialisasikan Aplikasi pelaporan perkara kepada Pimpinan MS Aceh.
Menurut Honky Apricoh Diansaputerawijaya,S.H. aplikasi pelaporan perkara yaitu aplikasi yang dapat memudahkan pengguna untuk melaporkan perkara, sehingga mengurangi kesulitan, khususnya bagi Staf Kepaniteraan di MS untuk melakukan pelaporan. Aplikasi tersebut dapat digunakan untuk melaporkan perkara, aplikasi juga berisi tentang petunjuk cara melaporkan perkara pada tingkat pertama sehingga dapat menyesuaikan dengan format pelaporan pada Mahkamah Syar’iyah Aceh. Aplikasi pelaporan perkara tersebut diharapkan dapat dikembangkan pula aplikasi Pelaporan Tingkat Banding yang terintegrasi dengan SIPP tingkat pertama. Dilain sisi beliau memberikan terobasan dan inovasi mengenai pelaporan perkara di MS Aceh yang berupa format laporan perkara yang disingkronkan langsung dengan aplikasi Pelaporan Tingkat Banding.
Tujuannya untuk memudahkan rekap pelaporan perkara setiap bulannya dan juga mempercepat pelaporan setiap Satker yang ada di bawah MS Aceh untuk menyelesaikan berbagai bentuk laporan yang dilaporkan melalui sebuah aplikasi terbaru nantinya. Hasil yang didapatkan dari pertemuan tersebut sangat diapresiasi oleh Pimpinan MS Aceh, dan Pimpinan MS Aceh akan mengupayakan semaksimal mungkin seluruh ide tersebut akan diterapkan di MS Aceh serta MS lainnya yang berada di bawahnya. Ketua MS Blangpidie Bapak Amrin Salim, S.Ag, M.A berharap dengan adanya wacana yang akan diterapkan oleh Pimpinan MS Aceh tersebut mengenai peningkatan aplikasi pelaporan perkara dapat menunjang kemajuan dalam segala bidang khususnya dalam Pelaporan Perkara kepada MS Aceh dan Mahkamah Agung. (Dk)