Staf Ahli KY Minta Hakim PA Pelaihari Tidak Main Mata Dengan Para Pihak

Staf Ahli Komisi Yudisial Dr. H.M. Hasan H. Muhammad, S.H., M.H. memberikan pembinaan di PA Pelaihari didampingi oleh KPA dan KPN Pelaihari [foto ridwan].
Pelaihari| pa-pelaihari.go.id
Banyak laporan masyarakat yang masuk ke Komisi Yudisial terkait dengan perilaku hakim. Masyarakat saat ini sudah cerdas. Mereka mengetahui asas persidangan itu majelis. ternyata masih ada sidang hakimnya hanya dua orang. Hal seperti ini juga masuk ke KY. Hal itu disampaikan oleh Staf Ahli Komisi Yudisial Dr. H.M. Hasan H. Muhammad, S.H., M.H. saat memberikan pembinaan di PA Pelaihari, Kamis (14/8) pasca pelantikan Waka PA Pelaihari Dra. Hj. St. Masyhadiah D, M.H.
Pembinaan oleh Staf ahli KY atas permintaan Ketua PA Pelaihari Drs. H. Amir Husin, S.H. waktu transit di ruang kerjanya. “Bapak dimohon memberikan pembinaan kepada kami setelah pelantikan” Pinta Ketua.
Lebih lanjut Staf Ahli KY minta hakim jangan sekali-kali bermain mata dengan para pihak pencari keadilan. Maka pelayanan satu pintu itu mutlak dilaksanakan. Harus dibedakan pintu masuk pegawai dan pintu masuk masyarakat. Masyarakat pencari keadilan tidak boleh bertemu hakim kecuali di persidangan. Mengapa tidak boleh meskipun hanya sekedar bertemu? Karena hal itu akan menimbulkan rasa cemburu pihak lawan meskipun yang diomongkan tidak terkait perkara.
Bertemu para pihak juga akan mengundang kecurigaan. Apalagi menerima tamu para pihak di rumah. Kecurigaan selain dari pihak lawan juga masyarakat dan tetangga. Staf Ahli KY menekankan hal ini dengan keras. Larangan bertemu tidak hanya berlaku bagi hakim namun juga pegawai. Kalau ada pegawai ditanya materi perkara katakan “saya tidak tahu” Ujarnya.
Ia melanjutkan bahwa warga PA Pelaihari juga menjaga sikap dalam bergaul di masyarakat. Hindari ucapan yang tidak berguna meskipun hanya lelucon seperti “Kalau ingin mendapatkan ikan besar umpannya juga harus besar, kalau ingin dapat sapi harus berani melepas kambing”. Ucapan itu sebenarnya plesetan, namun maknanya lain kalau yang mengucapkan warga peradilan dan didengar oleh masyarakat. Demikian pesan moral yang disampaikan Pria kelahiran Sidrap (8/2/1947).
Hadirin mendengarkan pembinaan Staf Ahli Komisi Yudisial dengan tertib. [foto:ridwan].
H.M. Hasan H. Muhammad mengawali karir sebagai pegawai di PA kangean (1976). Menjadi Waka PA Sampang (1979) dan menjadi Ketua PA Pacitan (1990). Pernah menjadi Ketua PA Pekalongan (1994) dan bergeser ke PA Pemalang (1998). Setahun berikutnya menjadi Ketua PA Jakarta Timur.
Karirnya semakin melejit setelah menjadi Hakim Tinggi PTA Jakarta (2003) setelah itu menjadi asisten di Mahkamah Agung. Adapun PTA yang pernah disinggahinya yaitu PTA Banten, PTA Bandung, PTA Kupang, PTA Jayapura, PTA Pontianak, PTA Banjaramasin, PTA Yogyakarta, PTA Makasar dan PTA Menado hingga purna bakti.
Menurut Waka PA Pelaihari saat ditemui tim redaksi di kediamannya Banjarmasin mengatakan bahwa setelah purna bakti Jumat (2/2/2014) mantan KPTA yang selalu menekankan pentingnya menuntut ilmu secara resmi menjadi Staf Ahli Komisi Yudisial (10/7/2014). Masuknya H.M. Hasan H. Muhammad ke KY ada keterkaitan dengan disertasi yang dipertahankan di hadapan Prof Mahfud MD. Karena disertasinya seputar kehormatan hakim dan KY. (Muh).