Srikandi Perintis PA Nunukan di Perbatasan Itu Masuk Gerbong Mutasi

Chamidah, S.Ag., Perintis Berdirinya PA Nunukan
Nunukan | pa-nunukan.go.id
“Alhamdulillah!” Itulah kata yang pertama kali terlontar dari mulut Ibu Chamidah, S.Ag., hakim PA Nunukan, saat melihat namnya tercantum dalam hasil rapat TPM perdana Mahkamah Agung R.I. tahun 2013, yang di-“launching” badilag.net, di siang hari, 26 Juni 2013.
Kegembiraan dan rasa syukur ini adalah puncak dari penantian sekian lama atas hasil rapat TPM yang juga sangat ditunggu-tunggu oleh para hakim di seluruh Indonesia dengan jantung berdebar-debar.
Menempati urutan ke-445 dari 536 Hakim yang dimutasi dalam lampiran surat Dirjen.Badilag. No.1136/DjA.Kp.04.6/VI/2013, tanggal 26 Juni 2013, Hakim PA Nunukan Ibu Chamidah, S.Ag. ini mendapat promosi-mutasi ke PA Jepara, Jawa Tengah, kota kelahiran R.A. Kartini yang juga menjadi kota kelahiran Ibu Hakim PA Nunukan ini.
Saat berita TPM ini dirilis di badilag.net, Rabu siang, 26 Juni 2013 itu, KPA Nunukan dan 5 pegawai teknis PA Nunukan tengah berada di Sebatik, dalam rangka sosialisasi dan verifikasi calon peserta itsbat nikah di perbatasan Indonesia-Malaysia.
Maka begitu mendapat kabar kalau Ibu Chamidah, S.Ag. masuk dalam TPM perdana ini, KPA Nunukan langsung mengontak dan memberikan ucapan selamat kepada yang bersangkutan.
Srikandi Perintis PA Nunukan
Ibu Hakim satu ini, bersama 14 hakim/pegawai lain, adalah termasuk salah satu dari “assabiqul awwalun” pejuang hukum PA Nunukan. Tak hanya itu, Ibu Hakim satu ini bisa dibilang sebagai “Srikandi Perintis” berdirinya PA Nunukan.
Berpisah dengan suami tercinta karena menjalankan tugas sebagai abdi negara dan Hakim sudah beberapa kali dijalani wanita penyabar alumni IAIN Wali Songo, Semarang, ini.
Bagi wanita kelahiran Jepara, Jawa Tengah, 36 tahun ini, Nunukan sudah seperti kota kelahiran keduanya setelah Jepara.
Karirnya sebagai CPNS cakim, kemudian Hakim banyak dihabiskannya di Nunukan. Waktu masih CPNS cakim pernah bertugas di Balai Sidang PA Tarakan di Nunukan. Dan setelah menjadi Hakim dan PA Nunukan berdiri, kembali bertugas di PA Nunukan.
Karena harus mengikuti suami yang menjadi PNS di Pemkab. Nunukan, srikandi perintis PA Nunukan yang semula cakim PA Karang Anyar 2005, yang semula terpisah ini, harus “rela” pindah sebagai CPNS cakim PA Tarakan, agar lebih dekat dengan suami.
Ditugaskan di “Balai Sidang” PA Tarakan di Nunukan tahun 2006 untuk menerimakan perkara dari pencari keadilan di Kab. Nunukan tentu sangat menggembirakan karena dapat bersatu dengan keluarga. Tugas ini dijalaninya sampai akhir 2008 pasca diangkatnya srikandi ini sebagai Hakim di PA Gianyar.
Diangkat sebagai Hakim di PA Gianyar, Bali, bukan di PA Tarakan yang dekat dengan suami, kembali harus memisahkan suami-istri ini.
Kurang lebih 2 tahun dijalani, nasib baik kembali menyatukan suami-istri ini ketika Pak Dirjen Wahyu Widiana “menemukan” dan mengetahui tentang nasib “Srikandi Perintis” PA Nunukan ini.
Dikembalikan ke PA Tarakan dan akhirnya dipindah ke PA Nunukan setelah berdiri, nasib harus berpisah itu kembali terjadi setelah sang suami pindah tugas ke Jawa awal 2013 ini.
Namun, akhirnya permainan ukiran takdir kembali mempertemukan “Srikandi Perintis” PA Nunukan ini dengan sang suami tercinta di kota ukir Jepara, kota kelahiran dan tempat tugas barunya.
Selamat berjuang Ibu Hakim “Srikandi Perintis” PA Nunukan di PA Jepara!
(tim redaksi jurindomal pa-nnk)