Ada yang istimewa bagi Hakim mediator Pengadilan Agama (PA) Simalungun Sri Hartati, S.H.I, M.H yang baru saja dilantik menjadi Ketua akhir Januari 2022 kemarin, beliau berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa dalam perkara harta bersama di ruang mediasi pada Jumat (18/02/2022) kemarin.
Perkara harta bersama nomor 126/Pdt.G/2022/PA.Sim, berhasil dimediasi oleh Sri Hartati, kedua belah pihak yang bersengketa sepakat menyelesaikan perkara mereka dalam perdamaian.
Mediator secara persuasif mengingatkan para pihak untuk melakukan perdamaian, melalui nasehat dan pertimbangan ekonomi atas harta bersama tersebut, Setelah melalui proses mediasi, Penggugat serta Tergugat menerima pertimbangan hakim mediator serta menunjukkan itikad baik selama proses mediasi. Kedua belah pihak dapat berkomunikasi dengan baik, sama-sama ingin mencari solusi, sehingga kesepakatan dicapai dengan mudah. (PTIP)