logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Sosisalisasi E-Court Bagi Advokat di PA Labuan Bajo

Labuan Bajo | PA Labuan Bajo

Rabu, 17 Juli 2019 Pengadilan Agama Labuan Bajo melaksanakan kegiatan sosialisasi Aplikasi e-Court dengan mengundang para Advokat/Pengacara di wilayah hukum Kab. Manggarai Barat.

Sosialisasi dilakasanakan di ruang sidang utama Pengadilan Agama Labuan Bajo, dimulai pada pukul 10.00 WITA. Acara di buka langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Labuan Bajo Ihyaddin,S.Ag.MH. Ketua PA Labuan Bajo menyampaikan dasar hukum aplikasi eCourt yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara secara Elektronik.

Materi sosialisasi eCourt di sampaikan langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Labuan Bajo Tommy, S.Ag. dan didampingi oleh Panitera Pengadilan Agama Labuan Bajo Abdul Karim, S.Ag.

Dalam pemaparannya Wakil Ketua PA Labuan Bajo menyampaikan bahwa Perma Nomor 3 Tahun 2018 merupakan paying hukum bagi implementasi aplikasi eCourt, dalam Perma di jelaskan bahwa aplikasi eCourt sudah memungkinkan pengiriman berkas yang tidak hanya terbatas pada berkas gugatan, namun juga terhadap surat jawaban berupa replik, duplik dan kesimpulan serta digunakan untuk pemanggilan para pihak secara elektronik. Sedangkan untuk proses pembuktian masih harus dilakukan dengan sistem konvensional atau manual melalui persidangan langsung dihadapan Majelis Hakim, ujarnya.

Kegiatan tersebut diikuti oleh para Advokat/ Pengacara dengan sangat antusias, peserta sosialisasi juga mengutarakan beberapa pertanyaan pada sesi tanya jawab.

Dalam acara tersebut juga disampaikan bahwa para advokat sebagai pengguna aplikasi e-Court terlebih dahulu harus melakukan registrasi dan melengkapi data serta mengunggah dokumen yang dibutuhkan dan menunggu data yang telah diverifikasi, baru setelah itu pengguna bisa melakukan pendafatran perkara melalui aplikasi e-Court.

Dengan adanya sosialisasi e-court diharapkan para Advokat dapat mendaftarkan perkaranya melalui eCourt ini, karena memiliki banyak kelebihan yang didapat, salah satunya Advokat tidak perlu repot-repot datang ke Pengadilan dalam pendaftaran perkaranya karena cukup didaftarkan melalui eCourt yang sudah terkoneksi dengan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). (Siti Erlania |Tim redaksi PA Lbj)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice