Sosialisasi Zona Integritas dan E-Court Kepada Advocat Di Pengadilan Agama Lubuk Pakam

Lubuk Pakam, pada hari Senin tanggal 15 Juni 2020 bertempat di ruang rapat Pengadilan Agama Lubuk Pakam tepat pada pukul 14.00 wib, Wakil Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam didampingi Panitera mengundang para penasehat hukum atau lebih sering disebut Advocat yang sering beracara pada Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Acara tersebut dihadiri 21 orang Advocat.
Adapun maksud dan tujuan acara tersebut adalah sebagai wadah dalam penyampaian pendapat atau diskusi bersama Pimpinan Pengadilan Agama Lubuk Pakam tentang zona integritas dan kesepahaman terkait izin atasan terkait percraian bagi PNS, TNI dan Polri. Dalam acara tersebut dapat disimpulkan beberapa hal yang harus disepakati bersama demi kelancara proses persidangan pada Pengadilan Agama Lubuk Pakam, yaitu:
- Bahwa para Advokat sepakat dan siap mendukung pembangunan Zona Integritas Pengadilan Agama Lubuk Pakam.
- Bahwa Pengadilan Agama Lubuk Pakam dalam proses penangan perkara dinilai oleh Badilag, dalam rangka percepatan proses perkara terkait dengan izin atasan sebagaimana diataur pada :
- PP No. 10 tahun 1983 pasal Pasal 3 ayat (1) Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
- PP No. 45 tahun 1990 perubahan PP 10 tahun 1983, "Pasal 3 ayat (1) Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat;
- PERATURAN KAPOLRI NOMOR 9 TAHUN 2010 Tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 18 Setiap perceraian harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan dan norma-norma agama yang dianut oleh pegawai negeri pada Polri dan mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang.
- Perpang TNI Nomor Perpang/11/VII/2007 tetang tata cara pernikahan, perceraian dan rujuk bagi Prajurit Pasal 10 ayat (1) Prajurit TNI yang akan melaksanakan perceraian harus mendapat izin terlebih dahulu dari perjabat yang berwenang. Dan pada pasal 11 ayat (1) Permohonan talak/ gugatan perceraian terhadap prajurit oleh suami/isteri yang bukan prajurit disampaikan langsung oleh yang berkepntingan kepada pengadilan setelah memberitahukan kepada atasan prajurit yang bersangkutan.
- Usul para Advokat :
- Agar kesepakatan ini di seragamkan untuk wilayah PTA. Medan sehingga Pengadilan Agama wilayah Sumatera Utara menerapkan hal yang sama.
- Mohon kepada ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam berkordinasi kepada Bupati Deliserdang agar Kepala Desa/Lurah bersedia mengeluarkan surat keterangan ghaib bila warganya sudah tidak dikethui lagi keberadaannya, karena masih ditemukan Kepada Desa/Lurah yang tidak bersedia mengeluarkan surat keterangan tersebut dengan tanpa alasan yang sah secara hokum. (Seperti rasa takut karena pernah bertengkar dengan keluarganya, dll).
Maka disepakati oleh para Advokat akan mengajukan gugatan perceraian dengan terlebih dahulu mengurus izin atasan baru diajukan kepengadilan Agama Lubuk Pakam.