Sosialisasi UU Perkawinan,Wakil Ketua PA Dumai Jadi Narasumber
Dumai | www.padumai.net
Kamis, 31 Januari 2013, Forum komunikasi KA.KUA dan penghulu sekota Dumai menggelar acara Launching tabloid Pengantin yang dibarengi dengan sosialisasi Undang-undang tentang perkawinan, wakil ketua Pengadilan Agama Dumai, Drs. H. Asrori, S.H, M.H mendapat kesempatan menjadi nara sumber yang membahas topik tentang implementasi UU No.1 Tahun 1974 dan kompilasi hukum Islam di Indonesia.
Hal ini mendapat perhatian publik dengan maraknya kasus rumah tangga yang sampai sekarang butuh penjelasan konkrit diantaranya perihal Isbath Nikah dan kaitannya dengan Poligami, karena berdasarkan pasal 2 UU nomor 1 tahun 1974 itu bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, fungsi administratif ini dinilai mempunyai kekuatan dan kepastian hukum bahkan dapat melindungi hak-hak perempuan.
Begitu juga dengan hukum akibat dari perkawinan, mengenai anak misalnya, status anak sah atau anak di luar nikah yang sangat erat kaitannya dengan pencatatan nikah, hal ini Hakim pengadilan agama dituntut agar bisa memutuskan dengan tidak mengenyampingkan maqasidu-Assyari’ah (tujuan dari syari’ah).
Acara yang bertempat di balai-balai kota Dumai ini berlangsung hangat dengan antusaisme hadirin, strategis memang karena permasalahan ini menyangkut privasi kehidupan. (Jze)