Sosialisasi Tindak Pidana Terhadap Pengadilan Dan Pejabat Pengadilan
Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id
Jumat (15 Mei 2015) bertempat diruang sidang Umar bin Khattab PA Selatpanjang mengelar acara Sosialisasi Tindak Pidana terhadap Pengadilan dan Pejabat Pengadilan. Acara yang dimulai Pukul 08.00 Wib tersebut dihadiri oleh seluruh Pegawai PA Selatpanjang baik Plt. Ketua, Hakim, Wasek, Wapan, Panmud, Kaur, Jurusita Pengganti dan Tenaga Honorer PA Selatpanjang.
Adapun narasumber atau pembicara pada acara Sosialisasi Tindak Pidana terhadap Pengadilan dan Pejabat Pengadilan tersebut adalah Hawasbid Manajemen Peradilan, Pelayanan Publik, Administrasi Perkara dan Hawasbid Adminstrasi Persidangan Pengadilan Agama Selatpanjang, Bapak Yengkie Hirawan, S.Ag.,M.Ag. Dimana dalam mukadimahnya, beliau menjelaskan urgensi mengetahui seluruh aturan perundang-undangan terkait sehingga seluruh aparatur Pengadilan Agama mengetahui dengan baik apa saja tindak pidananya, jenisnya, unsur-unsurnya, sanksinya, masa daluwarsanya, dan hal-hal lain terkait. Dengan demikian diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Agama memiliki kepercayaan diri yang tinggi.
Beliau menjelaskan pula tentang urgensi pelaksanaan program ini, yaitu agar setiap warga Peradilan Agama Selatpanjang memiliki kepercayaan diri dalam melaksanakan tugas-tugasnya masing-masing dan dalam menghadapi pihak-pihak yang melakukan tindakan-tindakan pidana di pengadilan agama tersebut.
Selanjutnya beliau menguraikan pasal-pasal dalam KUHP yang berkaitan dengan hal tersebut, seperti Pasal 207, 217, 224, 335, 310-321, 78 KUHP, dan pasal-pasal serta peraturan perundang-undangan terkait. Acara ini selesai pada Pukul 09.00 Wib dengan lancar. Semoga bermanfaat dalam melayani masyarakat “pencari keadilan”. Amin. (D2k)