Sosialisasi tentang ZI, WBK dan WBBM, Wakil Ketua PA Sintang: Kita Bisa !

Sintang | PA Sintang
Setelah sebelumnya melaksanakan studi banding ke Pengadilan Agama Surabaya, Wakil Ketua Pengadilan Agama Sintang, UU Lukmanul Hakim, S.Ag.,SH sampaikan materi tentang Zona Integritas menuju WBK dan WBBM (21/03). Acara bertajuk Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Sintang, Rukayah, S.Ag, Panitera, Rina Dewi Sayanti, SH, Sekretaris, Hendra Tirtana, SH.I.,MA beserta Pejabat structural, fungsional dan staf.
Dalam penyampaiannya UU Lukmanul Hakim, S.Ag.,SH, bercerita tentang kondisi dari Pengadilan Agama Sintang, mulai dari sarana dan prasarana, Sumber Daya Manusia dan jumlah perkara. “Jumlah perkara yang masuk pada Pengadilan Agama Surabaya pada tahun 2018 berkisar delapan ribu perkara jika dibandingkan dengan Pengadilan Agama Sintang yang berkisar sekitar 600 perkara setiap tahunnya, sehingga hal ini tentunya menjadi catatan kita bersama dan saya optimis Kita bisa”ujar UU Lukmanul Hakim, S.Ag.,SH.
UU Lukmanul Hakim, S.Ag.,SH juga memberikan motivasi kepada seluruh peserta rapat untuk komitmen bersama sama untuk meraih predikat wilayah bebas korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Menanggapi penyampaian sosialisasi UU Lukmanul Hakim, S.Ag.,SH, Ketua Pengadilan Agama Sintang, Rukayah, S.Ag menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penilaian pada satuan kerja berdasarkan Lembaran Kinerja evaluasi berdasarkan Permenpan nomor 52 Tahun 2014, Pengadilan Agama Sintang harus meningkatkan kinerja dalam penyelesaian bahan-bahan kelengkapan sesuai dengan area masing-masing. Rukayah, S.Ag juga membahas tentang hasil temuan Hatibinwasda yang harus diselesaikan dan di tindak lanjuti sesuai dengan kontrak kinerja yang telah ditetapkan. (Jamil)