Rantauprapat, Jum'at 7 Januari 2022
Pukul 14.00 WIB. Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas I B menggelar Sosialisasi Surat Keputusan SEKMA nomor 811/SEK/SK/VIII/2021 tanggal 19 Agustus 2021 yang pimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas I B, Bapak Afrizal, S.Ag., M.Ag. di damping oleh Wakil Ketua, Ibu Diana Evrina Nasution, S.Ag., S.H., Panitera, Ibu Dra. Maisyarah, M.H. dan Sekretaris, Bapak Joni, S.Ag. serta dihadiri oleh seluruh PPNPN Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas I B.
Sebelumnya, sosialisasi Surat Keputusan SEKMA nomor 811/SEK/SK/VIII/2021 sudah lebih dulu dilaksanakan kepada Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta CPNS di lingkungan Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas I B yang dibungkus juga dengan kegiatan evaluasi PPNPN. Untuk itu, dalam rangka penyampaian hasil evaluasi PPNPN, dibuka dengan penyampaian tentang Surat Keputusan SEKMA nomor 811/SEK/SK/VIII/2021.
Ketua bersama dengan Wakil Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas I B mensosialisasikan kepada seluruh PPNPN Pengadilan Agama Baturaja Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI nomor 811/SEK/SK/VIII/2021 tanggal 19 Agustus 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negei (PPNPN) pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya di ruang tunggu Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas I B.
Dalam kesempatan tersebut, para pimpinan menyampaikan terimakasih atas dedikasi para tenaga PPNPN di Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas I B. Dengan adanya Surat Keputusan tersebut, tidak lantas membuat pimpinan mengambil sikap secara sepihak. Penilaian atas kinerja PPNPN dilaksanakan secara objektif oleh seluruh pegawai, dan atas penilaian juga evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi pemacu bagi seluruh PPNPN untuk mempertahankan dan meningkatkan prestasi kerja yang selama ini sudah dibangun. Namun, hal ini juga menjadi pengingat kepada seluruh pegawai bahwa kinerja kita akan senantiasa dinilai, baik pegawai maupun PPNPN. Untuk itu, dihimbau agar seluruh aparatur memberikan dedikasi yang maksimal untuk kantor Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas I B.