logo web

Dipublikasikan oleh PA Lubuk Pakam pada on .

Lubuk Pakam (9 Desember 2021). Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Pengadilan Agama Lubuk Pakam menghadiri rapat sekaligus sosialisasi Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI  Nomor  : 188/ SEKMA/SK/VIII/2021 tanggal 19 Agustus 2021 tentang Pedoman Pengelolaan PPNPN pada Mahkamah Agung  dan Badan Peradilan di bawahnya. Rapat tersebut di pimpin oleh Sekretaris PA Lubuk Pakam, Dela Krisna Beti, SH didampingi oleh Kasubbag Umum dan Keuangan, Padma Putra Solihandhana, SE dan Kasubbag Kepegawaian, Arina Wijayanti Hasibuan, SH.

Dalam arahan Sekretaris PA Lubuk Pakam menyampaikan bahwa dengan terbitnya  Sekma tersebut, para PPNPN untuk tahun 2022 wajib membuat surat permohonan pelamaran sebagai PPNPN PA Lubuk PAkam dengan melengkapi persyaratan yang baru dari tahun sebelumnya seperti SKCK, Surat Kesehatan Jasmani dari Dokter dan Surat Keterangan Bebas Narkoba. Selain itu untuk tahun 2022, PPNPN telah berhak untuk mengajukan cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja dalam waktu satu tahun. Dan Beliau juga berpesan dengan naiknya gaji PPNPN untuk tahun 2022, diharapkan kinerja juga harus lebih baik dari tahun sebelumnya.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice