Lubuk Pakam (9 Desember 2021). Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Pengadilan Agama Lubuk Pakam menghadiri rapat sekaligus sosialisasi Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 188/ SEKMA/SK/VIII/2021 tanggal 19 Agustus 2021 tentang Pedoman Pengelolaan PPNPN pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. Rapat tersebut di pimpin oleh Sekretaris PA Lubuk Pakam, Dela Krisna Beti, SH didampingi oleh Kasubbag Umum dan Keuangan, Padma Putra Solihandhana, SE dan Kasubbag Kepegawaian, Arina Wijayanti Hasibuan, SH.
Dalam arahan Sekretaris PA Lubuk Pakam menyampaikan bahwa dengan terbitnya Sekma tersebut, para PPNPN untuk tahun 2022 wajib membuat surat permohonan pelamaran sebagai PPNPN PA Lubuk PAkam dengan melengkapi persyaratan yang baru dari tahun sebelumnya seperti SKCK, Surat Kesehatan Jasmani dari Dokter dan Surat Keterangan Bebas Narkoba. Selain itu untuk tahun 2022, PPNPN telah berhak untuk mengajukan cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja dalam waktu satu tahun. Dan Beliau juga berpesan dengan naiknya gaji PPNPN untuk tahun 2022, diharapkan kinerja juga harus lebih baik dari tahun sebelumnya.