Setelah dilaksanakannya sosialisasi inovasi terbaru Pengadilan Agama Pematangsiantar “ES-KRIM” (15/10/2021), seluruh aparatur Pengadilan Agama Pematangsiantar melanjutkan kegiatan dengan mengikuti sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 dan SEKMA 811/SEK/SK/VIII/2021 yang dibawakan oleh Kasubbag Kepegawaian Organisasi dan Tata Laksana, Idrus, S.H.I..
Sosialisasi pertama ialah mengenai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan terbaru ini mengganti peraturan sebelumnya yaitu PP 53 Tahun 2010 yang juga mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pada PP Nomor 94 Tahun 2021 terdiri dari 6 Bab dan 46 Pasal.
Selanjutnya ialah sosialisasi mengenai Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya berdasarkan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 811/SEK/SK/VIII/2021. Pada peraturan ini dijelaskan mengenai pengadaan, penilaian kinerja, honorarium, penegakan disiplin, jaminan kesehatan, jaminan sosial ketenagakerjaan, dan pemberhentian serta hak kepegawaian Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya.
Kasubbag Kepegawaian Organisasi dan Tata Laksana berpesan kepada para pegawai untuk membaca dan memahami PP Nomor 94 Tahun 2021 serta peraturan SEKMA 811/SEK/SK/VIII/2021 untuk para PPNPN. Kegiatan sosialisasi hari ini pun berakhir pada pukul 10.00 WIB.
Tim IT PA Pematangsiantar