Pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021 Pengadilan Tinggi Agama Medan dan Pengadilan Agama Se Sumatera Utara melaksanakan Sosialisasi PNBP Teknis secara Zoom Meeting berdasarkan surat keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor W2-A/3208/Kp.04.6/XII/2021 tanggal 9 Desember 2021 dan surat undangan Nomor W2-A/32/3/PP.01.3/XII/2021 tanggal 10 Desember 2021. Sosialisasi PNBP Teknis ini diikuti oleh Seluruh Satker Pengadilan Agama di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Medan dan Pengadilan Tinggi Agama Medan, setiap satker berjumlah 6 peserta. Sosialisasi di mulai pada pukul 09.00 Wib sampai dengan selesai secara Zoom Meeting.
Rapat dibuka oleh Protokol Addelaida Rangkuti, S.H., M.M., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Agama Medan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung R.I. oleh seluruh peserta. Untuk mengambil berkah dari acara ini maka diawali dengan pembacaan do’a dan do’a dipimpin oleh Jasman, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Agama Medan.
Dalam sambutan Wakil Ketua PTA. Medan bapak Drs. H. Abdullah, S.H., M.H. menyampaikan bahwa, semoga seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, sehingga dapat memahami hal-hal yang berkenaan dengan PNBP Teknis ini. Penerimaan negara bukan pajak, ini adalah merupakan salah satu sumber penerimaan negara, oleh karena itu penerimaan ini, harus diatur dan ditentukan oleh UU dan Peraturan Pemerintah. Penerimaan Negara Bukan Pajak ini, dasar hukumnya adalah sebagai berikut :
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 57/KMA/SK/III/2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya;
Yang betindak sebagai Narasumber dalam acara sosialisasi PNBP Teknis ini adalah Bapak Drs. H. Hasan Basri Harahap, S.H. M.H. yang telah malang melintang berkarir di Lingkungan Pengadilan Agama, terakhir beliau menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang dari tahun 2015 sampai dengan 2017, kemudian setelah itu beliau memasuki masa pensiun.
Narasumber menyampaikan bahwa depenisi PNBP tersebut menurut Undang-Undang Nomor 9 tahun 2018 adalah “pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.”
Narasumber yang kedua dalam kegiatan ini adalah H. Abdul Wahid, S.H., M.Hum., Panitera Pengadilan Tinggi Agama Medan. Narasumber menyampaikan tugas kasir adalah menerima, mencatat/membukukan semua uang panjar perkara termasuk Biaya Proses dan biaya PNBP yaitu hak Kepaniteraan pada peradilan tingkat pertama, Hak kepaniteraan pada peradilan Tingkat Banding, Hak Kepaniteraan Peradilan pada Mahkamah Agung dan Hak Kepaniteraanlainnya dan mengeluarkan/menyetorkan kembali uang tersebut sesuai peruntukannya. Kemudian Bendahara Biaya Proses membantu Pengelolaan biaya proses, dalam mengelola biaya proses untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
- Menerima, menyimpan dan mengeluarkan biaya proses.
- Membukukan seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran biaya proses.
- Menerima dan menyetor PNBP kepada Bendahara Penerimaan.
Selanjutnya sosialisasi ini dilanjutkan dengan diskusi dengan seluruh peserta Sosialisasi, dalam diskusi kali ini, sebagian besar peserta telah menyampaikan pendapatnya atas permasalahan-permasalahan yang dikemukakan oleh Narasumber (Panitera Pengadilan Tinggi Agama Medan).
Terakhir Narasumber H. Abdul Wahid, S.H., M.Hum menyampaikan agar semua peserta Sosialisasi agar membaca dan memahami kembali Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 3128/DjA/OT.01.1/SK/11/2021 Tantang Petunjuk Teknis Penggunaan Anggaran PNBP Di Lingkungan Pengadilan Agama tahun anggaran 2021.
Demikian acara Sosialisasi PNBP Teknis ini dilaksanakan secara Zoom Meeting, semoga bermanfaat dan dapat dipedomani serta dilaksanakan sebagaimana mestinya. (Jas)