Sosialisasi PERMA Nomor 7 Tahun 2016 di PTA Palangka Raya
Palangkaraya | PTA Palangkaraya
Bertempat di ruang Aula utama PTA Palangka Raya, Selasa (02/08/2016), pukul 13.30 WIB, Ketua PTA Palangka Raya H. Helmy Bakri, SH., MH, dengan di dampingi Panitera Drs. Darmadi dan Plt. Sekretaris Abdul Mutalip, S. Ag., SH. mengadakan pertemuan dengan Jajaran Pejabat dan Pegawai dilingkungan Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama Palangka Raya untuk mensosialisasi PERMA nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya.
Sosialisasi yang dihadiri oleh seluruh Hakim Tinggi, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya, Hakim Pengadilan Agama Palangka Raya, pajabat fungsional/struktural PTA dan PA Palangka Raya, seluruh staf dan tenaga honorer PTA Palangka Raya;
Acara Sosialisasi tersebut diadakan dalam rangka menindaklanjuti arahan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam acara Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial dengan para Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Pengadilan Tingkat Banding pada empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia yang diadakan pada Kamis, 28 Juli 2016 di Jakarta.
Sosialisasi dipimpin langsung oleh Ketua PTA Palangka Raya H. Helmy Bakri, SH., MH. Beliau menyampaikan arahan Ketua Mahkamah Agung RI bahwa keluarnya PERMA Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya harus dipatuhi dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Beliau merasa sangat prihatin dengan kejadian akhir-akhir ini dimana kinerja Penegak Hukum terutama Hakim yang banyak menjadi sorotan masyarakat, banyak oknum pejabat yang ditangkap oleh KPK dan beliau berharap dengan keluarnya PERMA nomor 7 Tahun 2016 ini diharapkan mampu membangun kembali kepercayaan publik terhadap dunia Peradilan untuk mewujudkan Badan Peradilan yang Agung.
Lebih lanjut, Ketua yang sangat enerjik ini juga menyinggung tentang disiplin kerja pegawainya baik di Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya dan Pengadilan Agama di Kalimantan Tengah. Sebelum PERMA nomor 7 Tahun 2016 disosialisasikan alhamdulillah PTA Palangka Raya sudah terlebih dahulu menerapkan sebagiannya terutama mengenai disiplin jam kerja dan jam istirahat pegawai.
Pada saat jam kerja beliau menerapkan kebijakan bahwa semua pejabat dan pegawai yang keluar dari lingkungan kantor harus mendapat izin tertulis dari atasanya tanpa terkecuali dan pada jam istirahat tidak ada yang boleh lewat dari jam istirahat dan apabila terlambat maka ada catatan dari satpam yang selalu stand by menjaga gerbang untuk mencatatnya.
Pada akhir acara sosialisasi tersebut beliau mengintruksikan kepada Ketua Pengadilan Agama agar benar-benar mengontrol dan mengawasi kedisiplinan pegawainya dan benar-benar menerapkan disiplin kerja pegawainya sesuai dengan PERMA nomor 7 Tahun 2016 dan apabila ada yang melanggar agar dicatat dan dibuat laporannya. (Saiful Imran, S.kom). www.pta-palangkaraya.go.id