Sosialisasi PERMA Nomor 7,8 dan 9 tahun 2016 di PA Amuntai
Amuntai | PA Amuntai
Senin (29-08-2016), Pengadilan Agama Amuntai menggelar rapat Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7,8 dan 9 tahun 2016, rapat ini bertujuan untuk menindaklanjuti hasil rapat Sosialisasi PERMA Nomor 7,8 dan 9 tahun 2016 yang dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin pada tanggal 25 Agustus 2016, kegiatan ini digelar di Ruang Sidang II Pengadilan Agama Amuntai dan dihadiri oleh seluruh warga Pengadilan Agama Amuntai.
Rapat ini dibuka oleh Sekretaris Pengadilan Agama Amuntai Suaiffuddin, S.Ag dilanjutkan dengan penyampaian hasil rapat Sosialisasi di PTA Banjarmasin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Amuntai Drs. H. Fathurrohaman Ghozali, LC, MH, beliau menyampaikan tentang 3 Peraturan Mahkamah Agung tahun 2016 yang harus diketahui oleh seluruh warga Pengadilan Agama Amuntai terutama Hakim, Pejabat Fungsional dan Struktural, PERMA pertama, Perma Nomor 7 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim, PERMA kedua, Perma Nomor 8 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung, dan PERMA ketiga, Perma Nomor 9 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System), beliau juga menyampaikan bagi yang melanggar aturan-aturan tersebut akan dikenakan sangsi yakni sangsi ringan, sedang dan berat.
Ketua Pengadilan Agama Amuntai Drs. H. Fauzi,MHI, beliau juga menyampaikan agar seluruh warga Pengadilan Agama Amuntai untuk mematuhi dan melaksanakan setiap aturan-aturan yang tercantum di dalam isi PERMA tersebut.