logo web

Dipublikasikan oleh MSy Langsa pada on .

Langsa | ms-langsa.go.id. | Kamis, 4 September 2025, Mahkamah Syar’iyah Langsa kembali menggelar rapat lengkap bertempat di Aula Lt. II Mahkamah Syar’iyah Langsa dimulai pukul 09.00 Wib. Rapat dipimpin oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa Ibu Fadhilah Halim, S.H.I., M.H. dihadiri oleh seluruh aparatur Mahkamah Syar’iyah Langsa. Rapat dibuka oleh Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Langsa Bapak Azhari, S.H., M.H. menyampaikan agenda rapat hari ini, yaitu sosialisasi Perma Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2016 dan tindaklanjut pelaksanaan pembangunan Zona Integritas tahun 2025.

Setelah dibuka secara resmi oleh sekretaris, rapat dilanjutkan dengan arahan dan bimbingan oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa Langsa. Dalam arahannya, ketua memaparkan tentang Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 Tahun 2016 tentang penegakkan disiplin kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang pengawasan dan pembinaan atasan langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, serta Perma Nomor 9 Tahun 2016 tentang pedoman penanganan pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.

 

Mengenai Perma Nomor 7 Tahun 2016, Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa menghimbau agar seluruh Hakim dan Aparatur Mahkamah Syar’iyah Langsa agar selalu disiplin dan mematuhi aturan waktu kerja, serta menggunakan pakaian beserta atribut sesuai aturan yang berlaku. Melampirkan surat izin yang sesuai dengan format pada lampiran Perma Nomor 7 tahun 2016 apabila tidak masuk kerja.

Beliau juga menyampaikan terkait Perma Nomor 8 Tahun 2016, agar setiap atasan langsung dapat memberikan contoh yang baik terhadap bawahannya, memantau, mengamati, dan memeriksa pelaksanaan tugas dan perilaku bawahannya baik di dalam maupun diluar kedinasan, serta agar seluruh Hakim dan Aparatur Mahkamah Syar’iyah Langsa dapat bekerja sebaik-baiknya dengan menjunjung kode etik dan sesuai tupoksi masing-masing.

Selanjunya terkait Perma Nomor 9 Tahun 2016, Beliau menyampaikan bahwa secara garis besar mengatur mengenai Pedoman Penanganan Pengaduan di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya, artinya pengaduan baik dari masyarakat, instansi lain di luar pengadilan, maupun internal pengadilan. Pengaduan dapat disampaikan melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada Website Mahkamah Agung RI, surat elektronik (email), Faxcimile, telepon, surat ataupun kotak pengaduan serta website SP4N LAPOR.

Pada kesempatan rapat tersebut, Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa berharap agar seluruh aparatur Mahkamah Syar’iyah Langsa senantiasa berkomitmen melaksanakan Perma No. 7, 8, dan 9 Tahun 2016 tersebut secara sebagaimana mestinya.

 

Kemudian terkait persiapan pelaksanaan Zona Integritas, Bapak Sekretaris memaparkan upaya dan langkah konkrit percepatan pembangunan ZI berupa penyusunan rencana aksi prioritas pada masing-masing area sehingga diharapkan semua program aksi yang direncanakan dapat tercapai. Rapat yang mengagendakan pembahasan rencana kerja zona integritas pada masing-masing area pengungkit yang dimaksudkan untuk mengambil langkah-langkah strategis lebih dini dalam upaya pencapaian pembangunan zona integritas.

Selanjutnya Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Langsamenyampaikan mengenai pembagian tugas Pegawai Pemerintah dengan Peranjian Kerja (PPPK), beliau menekankan pentingnya penyusunan uraian tugas yang jelas dan terukur bagi para PPPK agar pelaksanaan tugas dapat berjalan efektif dan sesuai dengan kebutuhan Mahkamah Syar’iyah Langsa. Oleh karena itu, penyusunan job description yang tepat sangat diperlukan agar mereka bisa bekerja secara optimal sesuai dengan keahlian dan unit kerja masing-masing.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris juga menambahkan bahwa hasil dari rapat ini akan dituangkan dalam dokumen resmi yang menjadi pedoman pelaksanaan tugas PPPK di Mahkamah Syar’iyah Langsa. Dengan adanya pembahasan ini, diharapkan para PPPK Mahkamah Syar’iyah Langsa dapat memahami secara menyeluruh tugas pokok dan fungsinya, serta dapat bekerja secara profesional dalam mendukung terciptanya pelayanan publik yang prima di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Langsa. Semoga…

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice